Senin, 29 September 2025

Panglima TNI Minta Penangguhan Penahanan Mayjen TNI (Purn) Soenarko

Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P. meminta penangguhan penahanan mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko

Editor: FX Ismanto
TRIBUNNEWS.COM/Kolonel Sus Taibur Rahman
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P. meminta penangguhan penahanan mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko, yang ditahan atas kasus dugaan kepemilikan senjata api illegal. 

Laporan Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Sus Taibur Rahman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P. meminta penangguhan penahanan mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko, yang ditahan atas kasus dugaan kepemilikan senjata api illegal. 

Hal tersebut dikatakan Panglima TNI dihadapan awak media usai melakukan kunjungan dan silaturahmi dengan ulama se-Jawa Timur di Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, Kamis (20/6/2019).  

“Sebelum kesini, saya menelpon Danpom TNI Mayjen TNI Dedy Iswanto untuk berkoordinasi dengan Kababinkum TNI agar menyampaikan kepada penyidik, meminta penangguhan penahanan Mayjen TNI (Purn) Soenarko, mudah-mudahan segera dilaksanakan,” ujarnya.  

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Sisriadi di Jakarta, Jumat (21/6/2019) mengatakan bahwa surat permintaan penangguhan penahanan tersebut, telah ditandatangani oleh Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian pada Kamis, 20 Juni 2019 sekitar pukul 20:30 WIB.  

“Ada beberapa pertimbangan yang mendasari permintaan penangguhan penahanan tersebut yaitu pertimbangan aspek hukum, pertimbangan tentang rekam jejak Mayjen TNI (Purn) Soenarko selama berdinas di lingkungan TNI maupun setelah purnawirawan dan pertimbangan ikatan moral antara prajurit TNI dengan purnawirawan,” jelasnya.  

Mayjen TNI (Purn) Soenarko saat ini menjadi tahanan Polri dan dititipkan di rumah tahanan POM Guntur, karena kepemilikan senjata api illegal. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan