Pilpres 2019
Mendagri Bantah ada 1 Juta KTP Palsu Digunakan Pemilih Pemilu 2019
Adanya KTP palsu tersebut sebelumnya disampaikan oleh tim IT Prabowo-Sandi, Agus Maksum saat bersaksi di sidang MK, Rabu, (19/8/2019).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membantah adanya 1 juta KTP palsu yang dijadikan dasar untuk memberikan suara pada Pemilu Presiden 2019.
Adanya KTP palsu tersebut sebelumnya disampaikan oleh tim IT Prabowo-Sandi, Agus Maksum saat bersaksi di sidang MK, Rabu, (19/8/2019).
"Secara prinsip bahwa data kependudukan yang diserahkan Kemendagri, Dukcapil kepada KPU itu Desember 2017 yang diupdate terus itu datanya clean and clear, by name by address yang ada. Jadi kalau sampai ada penggelembungan saya kira menurut saya yang saya pahami itu tidak ada," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (20/6/2019).
Untuk masalah daftar pemilih tetap (DPT), menurt Tjahjo merupakan kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Yang pasti menurutnya data Dukcapil yang menjadi salah satu sumber penyusunan DPT, sudah beres.

Baca: Sepak Terjang Marsudi, Saksi Ahli dari KPU yang Sering Berikan Training di Akhir Pekan
"Jadi kalau sampai ada penggelembungan saya kira menurut saya yang saya pahami itu tidak ada. DPT itu yang menyusun KPU, tapi KPU terus koordinasi untuk mengerjakan datanya dengan Dukcapil nanti, sehingga tidak ada satu orang sampai nyoblos dua kali di satu TPS apalagi merangkap di dua TPS kan nggak akan mungkin," katanya.

Bilapun ada kesalahan satu atau dua data kependudukan dari total187 juta , menurut Tjahjo masih dalam batas wajar. Yang pasti secara prinsip tidak ada data siluman dalam data kependudukan.
"Tapi saya kira secara prinsip engga ada data siluman itu engga ada yang kami pahami. Penggandaan juga enggak, engak. Sampai dua kali orang nyoblos itu engga akan mungkin. Dimana pun lah karena itu kan by name by address itu datanya terdata dan pengitungan saksi di TP juga ada saksinya ada fotonya ada dokumentasinya ada planonya semua clean and clear gitu aja," pungkasnya.