Selasa, 30 September 2025

Pilpres 2019

Kasus Suap Bakamla, KPK Periksa Dirut Putra Pratama Unggul Lines

Perlu diketahui, sebelumnya KPK telah menetapkan Erwin Arief sebagai tersangka kasus tersebut.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ilustrasi.Terdakwa kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla, Fayakhun Andriadi menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/11/2018). Fayakhun divonis 8 tahun penjara dengan denda 1 milyar subsider 4 bulan kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi untuk tersangka Managing Director PT Rohde and Schwarz Indonesia Erwin Arief (EA).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Direktur Utama PT Putra Pratama Unggul Lines H Muhammad Rusmin akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan Suap Proyek Pengadaan Satelit Monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

"(Rusmin) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EA," ujar Febri, kepada wartawan, Rabu (19/6/2019).

Perlu diketahui, sebelumnya KPK telah menetapkan Erwin Arief sebagai tersangka kasus tersebut.

Baca: Sebut Prabowo Tak Akan Menangkan Sengketa Pilpres 2019 di MK, Ini Penjelasan Faldo Maldini

Sementara itu, kasus dugaan Suap Proyek Pengadaan Satelit Monitoring di Bakamla ini merupakan hasil pengembangan kasus yang telah menjerat sejumlah pihak.

Mulai dari Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla Ekp Susilo Hadi serta mantan anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar Fayakhun Andriadi, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved