Jumat, 3 Oktober 2025

Ratna Sarumpaet Menangis Bacakan Pledoi hingga 'Saya Dianggap sebagai Ratu Pembohong'

Terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet menangis saat bacakan pledoi dalam sidangnya.

Editor: Sri Juliati
Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha
Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019). 

Adapun, jaksa menuntut Ratna hukuman enam tahun penjara.

Jaksa menilai Ratna bersalah menyebarkan berita bohong tentang penganiayaan.

Oleh karena itu, jaksa menganggap Ratna telah melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal Penyebaran Berita Bohong.

(Kompas.com/Walda Marison)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tangis Ratna Sarumpaet Pecah Bacakan Pleidoi di Persidangan" dan "Ratna Sarumpaet: Saya Dianggap sebagai Ratu Pembohong..."

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved