Ratna Sarumpaet Menangis Bacakan Pledoi hingga 'Saya Dianggap sebagai Ratu Pembohong'
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet menangis saat bacakan pledoi dalam sidangnya.
Editor:
Sri Juliati
Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha
Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).
Adapun, jaksa menuntut Ratna hukuman enam tahun penjara.
Jaksa menilai Ratna bersalah menyebarkan berita bohong tentang penganiayaan.
Oleh karena itu, jaksa menganggap Ratna telah melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal Penyebaran Berita Bohong.
(Kompas.com/Walda Marison)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tangis Ratna Sarumpaet Pecah Bacakan Pleidoi di Persidangan" dan "Ratna Sarumpaet: Saya Dianggap sebagai Ratu Pembohong..."