Selasa, 30 September 2025

Evaluasi Tarif Baru Ojek Online, Begini Respons Pengemudi

Hasil uji coba di lima kota besar tersebut mendapat respons positif dari pengemudi ojek online.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
Kompas
Ilustrasi Ojek Online 

Tarif batas bawah yang diberlakukan untuk zona I ditetapkan Rp 1.850.

Sementara zona II Rp 2.000, dan zona III Rp 2.100.

Sedangkan biaya jasa batas atas yang diberlakukan untuk zona I ialah Rp 2.300, zona II Rp 2.500, dan zona III Rp 2.600.

Semua batas tarif batas bawah yang disebutkan itu dihitung per kilometer.

Kemenhub juga mengatur tarif biaya jasa minimal atau flagfall.

Flagfall untuk zona I dipatok Rp 7-10 ribu, zona II Rp 8-10 ribu, zona III Rp 7-10 ribu.

Tarif ini berlaku untuk jarak minimal 4 kilometer.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan