Evaluasi Tarif Baru Ojek Online, Begini Respons Pengemudi
Hasil uji coba di lima kota besar tersebut mendapat respons positif dari pengemudi ojek online.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melakukan uji coba Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang ojek online dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 tentang tarif ojek online.
Selama tiga bulan masa uji coba Kementerian Perhubungan akan terus melakukan evaluasi.
Kemudian pihaknya segera menentukan langkah realisasi/evaluasi aturan batas atas dan batas bawah.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyebut hasil uji coba di lima kota besar tersebut mendapat respons positif dari pengemudi ojek online.
Survei di lapangan, pengemudi ojek online puas karena pendapatan mereka meningkat meski order berkurang.
Baca: Kunjungi Mall di Bali, Jokowi Ajak Jan Ethes Makan Es Krim
Baca: Tolak Dimainkan di Persib Bandung B, Gian Zola Pilih Dipinjamkan ke Klub Lain di Liga 1
Baca: Wanita Berusia 45 Tahun Tewas di Area Persawahan
“Kalau biasa 10 kali order dapat misalnya Rp 10.000 sekarang delapan sudah dapat. Jadi lebih hemat tenaga,” ujar Budi Setiyadi di Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Menurut Budi, penumpang masih dapat menerima kenaikan tarif apalagi untuk membantu kesejahteraan pengemudi ojek online.
“Kami juga sudah sampaikan ke aplikator agar tidak ada persaingan diskon harga. Kita tahunya tarif minimal. Itu (diskon harga) kita serahkan ke KPPU,” paparnya.
Di sisi pengemudi ojek online, Asep Hermawan mengaku penentuan tarif sama sekali tidak memberatkan.
Namun, tarif bawah Rp 7 ribu acap kali terkendala uang kembalian.
Baca: Perawatan Khusus Agar Sablonan pada Kaus Sablon Tidak Mudah Rusak
Baca: Viral TKI Asal Pati Beri Seserahan ke Pengantin Wanita 1 Xpander Sport dan Vario, Ini Alasannya
“Yang ditetapkan pemerintah sudah sesuai dengan kantong pengguna. Tetapi kalau dapat yang Rp 7 ribu sering minta kembali seribu, kita kesulitan. Jadi lebih baik Rp 8 ribu,” ucap Asep.
Perlu diketahui, Kemenhub melakukan penentuan tarif dibagi menjadi tiga zona, yaitu zona I, zona II, zona III.
Zona I meliputi wilayah Sumatera, Jawa (tidak termasuk Jabodetabek), dan Bali.
Zona II meliputi Jabodetabek, dan zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, NTT, NTB dan Papua.