Sabtu, 4 Oktober 2025

Penyuap Hakim PN Jaksel Dituntut 5 Tahun Penjara

Martin bersama-sama dengan pengacara Arif Fitrawan menyuap dua hakim PN Jakarta Selatan, Iswahyu dan Irwan senilai Rp 150 juta

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut Direktur CV Citra Lampia Mandiri (CLM), Martin Silitonga, selaku penyuap dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, 5 tahun penjara, denda Rp 150 juta, subsider 4 bulan kurungan.

Sidang beragenda pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (13/6/2019).

"Terdakwa dituntut melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar JPU pada KPK, Kiki Ahmad Yani saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, (13/6/2019).

Martin bersama-sama dengan pengacara Arif Fitrawan menyuap dua hakim PN Jakarta Selatan, Iswahyu dan Irwan senilai Rp 150 juta dan 47.000 dollar Singapura.

Selain Martin, Arif juga dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Pada pertimbangan tuntutan, JPU pada KPK mempertimbangkan tindakan yang memberatkan hukuman terdakwa, karena perbuatan suap tidak sejalan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. Terdakwa sedang menjalani proses hukum untuk perkara lainnya.

Sedangkan, untuk alasan meringankan, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.

Atas perbuatan itu, Martin dan Arif dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, R Iswahyu Widodo dan Irwan merupakan hakim yang menangani perkara perdata Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jakarta Selatan. Perkara itu mengenai gugatan pembatalan perjanjian akuisisi antara CV Citra Lampia Mandiri dan PT Asia Pasific Mining Resources.

Pemberian uang itu agar hakim memenangkan penggugat, yakni Isrullah Achmad yang merupakan pemilik CV Citra Lampia Mandiri. Ramadhan pertama kali diminta bantuan mengurus perkara oleh Martin dan Arif Fitriawan.

Menindaklanjuti permintaan itu, Ramadhan bertemu hakim Iswahyu dan Irwan. Kedua hakim kemudian menyetujui permintaan itu.

Pada akhirnya, Ramadhan menyerahkan uang Rp 150 juta kepada hakim. Uang tersebut untuk menolak eksepsi yang diajukan pihak tergugat. Selanjutnya, hakim meminta uang Rp 500 juta untuk memenangkan pihak penggugat dalam putusan akhir. Uang tersebut kemudian diberikan dari Arif kepada Ramadhan sejumlah 47.000 dollar Singapura.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved