Sabtu, 4 Oktober 2025

Jaksa Tuntut Dua Hakim PN Jaksel 8 Tahun Penjara

Suap diberikan melalui panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
JPU pada KPK menuntut dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, R Iswahyu Widodo dan Irwan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, R Iswahyu Widodo dan Irwan, selama 8 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sidang beragenda pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (13/6/2019).

"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan para terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata JPU pada KPK, Kiki Ahmad Yani saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/6/2019).

JPU pada KPK menilai kedua hakim PN Jakarta Selatan itu menerima suap Rp 150 juta dan 47.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 490 juta.

Pemberian uang diserahkan pengusaha Martin P Silitonga melalui Arif Fitriawan, advokat.

Suap diberikan melalui panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan.

JPU pada KPK menjelaskan, pemberian uang untuk memengaruhi putusan perkara perdata Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jakarta Selatan.

Baca: Ditjen PAS Proyeksikan Ciangir Jadi Pusat Agro-technopark Pemasyarakatan

Perkara itu mengenai gugatan pembatalan perjanjian akuisisi antara CV Citra Lampia Mandiri dan PT Asia Pasific Mining Resources.

Pada pertimbangannya, JPU pada KPK menilai para terdakwa tak mendukung pemerintah mewujudkan bebas korupsi. Padahal, para terdakwa merupakan tumpuan pencari keadilan yang seharusnya bertindak adil dan tidak melakukan perbuatan koruptif.

Sementara itu, alasan meringankan, mereka belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.

Atas perbuatan itu, JPU pada KPK menilai mereka melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jis Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Untuk diketahui, R Iswahyu Widodo dan Irwan merupakan hakim yang menangani perkara perdata Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jakarta Selatan. Perkara itu mengenai gugatan pembatalan perjanjian akuisisi antara CV Citra Lampia Mandiri dan PT Asia Pasific Mining Resources.

Pemberian uang itu agar hakim memenangkan penggugat, yakni Isrullah Achmad yang merupakan pemilik CV Citra Lampia Mandiri. Ramadhan pertama kali diminta bantuan mengurus perkara oleh Martin dan Arif Fitriawan.

Menindaklanjuti permintaan itu, Ramadhan bertemu hakim Iswahyu dan Irwan. Kedua hakim kemudian menyetujui permintaan itu.

Pada akhirnya, Ramadhan menyerahkan uang Rp 150 juta kepada hakim. Uang tersebut untuk menolak eksepsi yang diajukan pihak tergugat. Selanjutnya, hakim meminta uang Rp 500 juta untuk memenangkan pihak penggugat dalam putusan akhir.

Uang tersebut kemudian diberikan dari Arif kepada Ramadhan sejumlah 47.000 dollar Singapura.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved