Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Makar

KontraS Sayangkan Polisi Batasi Akses Terhadap Saksi dan Tersangka Kerusuhan 22 Mei

KontraS menyayangkan pihak kepolisian yang melakukan pembatasan akses terhadap saksi maupun tersangka Kerusuhan 22 Mei

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Wakil Koordinator Bidang Strategi dan Mobilisasi KontraS Ferri Kusuma saat menggelar konferensi pers di kantor KontraS, Jalan Kramat II, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/19). 

"Jadi bukan hanya memprovokasi, melukai, bahkan mungkin menghilangkan nyawa petugas," kata Iqbal.

Penekanan itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen M Iqbal saat berlangsung jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjend Sisriadi ikut mendampingi.

Jumpa pers tersebut sedianya untuk menyampaikan perkembangan penyelidikan dan penyidikan kerusuhan 21-22 Mei di sejumlah lokasi di Jakarta.

Dalam jumpa pers tersebut, Iqbal menjelaskan kembali kronologi peristiwa.

Ia mengatakan, kelompok perusuh berbeda dengan massa pendemo yang menolak hasil Pilpres 2019.

Kelompok pendemo, kata dia, menyampaikan pendapat secara damai tanpa ada pelanggaran.

Pada aksi 21 Mei, demo berjalan tertib hingga berakhir sekitar pukul 21.00 WIB. Ketika massa pendemo membubarkan diri, tiba-tiba ada sekitar 500 orang yang menyerang petugas.

Dalam jumpa pers, diputar kembali rekaman pemberitaan sejumlah televisi yang berisi gambar penyerangan terhadap polisi.

Aparat kepolisian diserang dengan banyak benda oleh kelompok perusuh.

"Diserang dengan benda-benda mematikan seperti molotov, petasan roket, batu, panah beracun, kelewang, pedang, dan lain-lain," kata Iqbal.

Baca: Mengapa Penangguhan Penahanan Lieus Sungkharisma Dikabulkan Sementara Eggi Tidak? Ini Penjelasannya

Kelompok perusuh juga menyerang asrama Brimob di Petamburan dan melakukan aksi anarkistis di KS Tubun.

Iqbal menekankan, di asrama Brimob Petamburan juga tinggal anak dan istri anggota Brimob. Selain itu, tinggal pula polisi yang tidak bertugas dalam pengamanan.

Peran Kivlan Zen Menurut Polda Metro Jaya

Kepolisian merilis peran tersangka Kivlan Zen dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan pembunuhan berencana terhadap 5 tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved