Pilpres 2019
Biasanya Koalisi Pemenang Pilpres Akan Diteruskan Jadi Koalisi Pemerintahan
Sedangkan bagi koalisi yang kalah, menurut dia, mereka punya pilihan apakah akan meneruskan koalisi pilpres menjadi koalisi oposisi atau tidak.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengamat politik dari Universitas Paramadina, Djayadi Hanan mengatakan biasanya koalisi pemenang pilpres akan diteruskan menjadi koalisi pemerintahan.
Hal itu disampaikan menanggapi Wakil Sekjen Partai Demokrat Rachland Nashidik yang meminta calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto membubarkan koalisi partai politik pendukungnya masing-masing.
"Tapi bisa saja anggota koalisinya bertambah. Misalnya karena ada anggota koalisi lawan dalam pilpres menyeberang ke kubu pemenang pilpres," ujar Direktur Eksekutif Saiful Mujani Research Center (SMRC) itu kepada Tribunnews.com, Selasa (11/5/2019).
Sedangkan bagi koalisi yang kalah, menurut dia, mereka punya pilihan apakah akan meneruskan koalisi pilpres menjadi koalisi oposisi atau tidak.
Menurut dia, secara formal pilpres berakhir setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan keputusannya tentang perselisihan hasil pilpres.
"Bagi koalisi prabowo, mungkin membubarkan koalisi belum saatnya karena mereka menganggap pilpres belum selesai," jelasnya.
Elite Demokrat Usul Koalisi 01 dan 02 Dibubarkan
Wakil Sekjen Partai Demokrat Rachland Nashidik meminta calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto membubarkan koalisi partai politik pendukungnya masing-masing.
Baca: Rapat Paripurna Diwarnai Interupsi Kerusuhan 22 Mei, Ini Maunya
Apa alasannya? Seperti disampaikan Rachland melalui akun Twitter pribadinya, perlu ada upaya untuk tensi politik di tengah masyarakat pasca-Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019.
"Sekali lagi, Pak @ jokowi dan Pak @ prabowo, bertindaklah benar. Dalam situasi ini, perhatian utama perlu diberikan pada upaya menurunkan tensi politik darah tinggi di akar rumput," tulis Rachland, Minggu (9/6/2019).
Di sisi lain, meskipun BPN Prabowo-Sandi sedang mengajukan sengketa hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun Rachlan menilai proses tersebut tidak melibatkan peran partai.
"Membubarkan koalisi lebih cepat adalah resep yang patut dicoba. Gugatan di MK tak perlu peran partai," ucapnya.
Rachland mengatakan, siapa pun presiden yang terpilih nantinya dapat memilih sendiri calon menteri yang akan duduk di kabinet.
Pemilihan calon menteri, lanjut dia, tidak akan dipengaruhi dengan bubarnya koalisi parpol karena Indonesia menganut sistem presidensial.
"Siapa pun nanti yang setelah sidang MK menjadi Presiden terpilih, dipersilakan memilih sendiri para pembantunya di kabinet," kata Rachland.
"Kenangan Partai mana yang setia dan berguna bagi direksi politik Presiden terpilih tak akan pupus karena koalisi sudah bubar. Begitulah sistem Presidensial," ujarnya.