Selasa, 7 Oktober 2025

Pilpres 2019

Menurut Polisi, Pembunuh Bayaran Telah Melihat dari Dekat Rumah Pimpinan Sebuah Lembaga Survei

"Saya tidak bisa sebutkan (nama tokoh nasional) di depan publik," kata Iqbal.

Editor: Hasanudin Aco
Kompastv
Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menunjukkan foto tersangka AV dalam konferensi pers kasus kepemilikan senjata yang akan digunakan dalam aksi kerusuhan 21 dan 22 Mei dan rencana pembunuhan. Konferensi pers berlangsung di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019). 

Tersangka keempat, berinisial TJ, yang berperan sebagai eksekutor dan menguasai senjata api rakitan laras pendek dan senpi rakitan laras panjang. "Tersangka TJ menerima uang Rp55 juta," kata Iqbal.

Lebih lanjut tersangka kelima AD yang berperan sebagai penjual tiga pucuk senpi rakitan kepada tersangka HK. "Dia menerima penjualan senpi sebesar Rp26,5 juta."

Hasil penyelidikan kepolisian juga mengungkap para terduga pelaku telah menerima uang dari seseorang yang berkisar antara Rp5 juta hingga Rp150 juta.

Menurut Iqbal, hasil pemeriksaan urine TJ dan AD, mereka positif mengkonsumsi narkoba. "Kadang-kadang orang yang ingin keberaniannya meningkat, mereka menggunakan itu (narkoba)."

Selanjutnya tersangka keenam, AF (perempuan) berperan sebagai pemilik dan penjual senpi ilegal kepada tersangka HK. "Dia menerima penjualan senpi sebesar Rp50 juta."

Di hadapan wartawan, M Iqbal kemudian menunjukkan salah-satu barang bukti yaitu senjata api rakitan laras panjang yang dilengkapi teleskop.

"Jadi diduga kuat memang ingin menghabisi dari jarak jauh," katanya.

Apa kaitan pemilikan senjata ilegal dan rencana pembunuhan?

Menurut Iqbal, pada 14 Maret 2019, tersangka HK menerima uang Rp150 juta, dan TJ mendapat bagian uang sebesar Rp25 juta Rupiah dari seseorang - yang identitasnya sudah dikantongi oleh kepolisian.

"Di mana TJ diminta untuk membunuh dua orang tokoh nasional," kata Iqbal, tanpa mau menyebut identitas mereka.

Sebulan kemudian, tersangka HK mendapat perintah kembali untuk membunuh dua tokoh nasional lainnya.

"Jadi ada empat target kelompok ini untuk menghabisi nyawa tokoh nasional," ungkapnya.

Menurut Iqbal, pada 14 Maret 2019, tersangka HK menerima uang Rp150 juta, dan TJ mendapat bagian uang sebesar Rp25 juta Rupiah dari seseorang - yang identitasnya sudah dikantongi oleh kepolisian.

Masih di bulan April, sejumlah tersangka juga menerima perintah dari tersangka AZ untuk membunuh seorang pimpinan lembaga survei.

Halaman
123
Sumber: BBC Indonesia
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved