Sabtu, 4 Oktober 2025

Pimpinan Pondok Pesantren di Cianjur Diciduk Polda Metro Jaya, Diduga Terkait Aksi Kerusuhan 22 Mei

Pimpinan Pondok Pesantren At Tagwa, Cianjur, Ustaz Umar. diamankan polisi dari Polda Metro Jaya.

Editor: Sugiyarto
zoom-inlihat foto Pimpinan Pondok Pesantren di Cianjur Diciduk Polda Metro Jaya, Diduga Terkait Aksi Kerusuhan 22 Mei
tribunnews.com/herudin
Ilustrasi kerusuhan massa bentrok

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferri Amiril Mukminin

TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR -  Pimpinan Pondok Pesantren At Tagwa, Cianjur, Ustaz Umar. diamankan polisi dari Polda Metro Jaya.

Kapolres Cianjur AKBP Soliyah melalui Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Budi Nuryanto menyatakan, Polres Cianjur dalam hal ini hanya diminta bantuan untuk menemani aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya untuk menjemput Ustaz Umar di Cianjur.

"Jadi sama jajaran Kepolisian Polda Metro Jaya ya bukan dari Densus," ujar Budi, Senin (27/5/2018).

Baca: Operasi Rahasia di Balik Rusuh 22 Mei

Budi mengatakan, ia tak berwenang untuk menjelaskan  alasan penjemputan Ustaz Umar di Cianjur oleh jajaran Kepolisian Polda Metro Jaya yang dilakukan pada Jumat akhir pekan kemarin.

"Kami hanya diminta menemani, jadi yang berwenang menjelaskan Polda Metro Jaya," kata Budi.

Saat ditanya apakah ini ada kaitannya dengan aksi 22 Mei, Budi pun menyerahkan hal tersebut kepada Polda Metro Jaya.

"Karena yang bersangkutan di Cianjur, Polda Metro Jaya hanya izin minta didampingi saja," kata Budi.

Penangkapan Mustofa

Sebelum penangkapan pimpinan Pondok Pesantren At Taqwa Ustaz Umar, Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto- Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Minggu (26/5/2019).

Mustofa Nahrawardaya
Mustofa Nahrawardaya (Kolase Tribunnews)

Penangkapan pemilik akun Twitter @AkunTofa dan @TofaLemonTofa, Mustofa Nahrawardaya dibenarkan oleh Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul.

"Iya benar kami tangkap, dan surat (penangkapan) diberikan ke istri," ungkap Rickynaldo ketika dihubungi Kompas.com, Minggu.

Lebih lanjut, Rickynaldo mengatakan, penangkapan Mustofa Nahrawardaya terkait cuitan soal kerusuhan 22 Mei di Jakarta.

Mustofa Nahrawardaya
Mustofa Nahrawardaya (Kolase TribunWow)

Di surat penangkapan bernomor SP.Kap/61/V/2019/Dittipidsiber, pria yang juga merupakan politikus PAN itu diduga menuturkan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau menyebarkan hoaks melalui Twitter.

Dalam surat penangkapan, Mustofa dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Mustofa Ditahan

Pagi tadi, pihak kepolisian mengonfirmasi telah menahan Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya.

Penahanan tersebut seiring dengan status hukum Mustofa sebagai tersangka ujaran kebencian berdasarkan SARA dan menyebarkan hoaks melalui media sosial.

Ia sebelumnya ditangkap pada Minggu (26/5/2019) dini hari, dan ditahan Senin (27/5/2019) sekitar pukul 02.30 WIB.

"Ya sudah dilakukan penahanan," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin.

Komjen Pol Mochamad Iriawan - Mustofa Nahrawardaya
Komjen Pol Mochamad Iriawan - Mustofa Nahrawardaya (Kolase TribunWow)

Kabar penangkapan Mustofa sebelumnya diungkapkan kuasa hukumnya, Djudju Purwantoro.

Menurut Djudju, kliennya tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka sejak penangkapan Mustofa di hari Minggu.

"Tadi pagi sekira jam 02.30, Mustofa ditahan Cyber Crime Mabes Polri," tutur Djudju saat dihubungi Kompas.com, Senin.

Terkait kasus ini, Mustofa ditangkap karena twit-nya soal video viral sekelompok anggota Brimob mengeroyok warga di depan Masjid Al Huda Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).

Menurut keterangan polisi, twit Mustofa tidak sesuai fakta.

Dalam cuitannya, Mustofa mengatakan bahwa korban yang dipukuli bernama Harun (15). Ia menyebutkan bahwa Harun dipukuli hingga meninggal dunia.

Namun, informasi mengenai korban berbeda dengan keterangan polisi.

Menurut polisi, pria yang dipukuli dalam video itu adalah Andri Bibir.

Polisi menangkapnya karena diduga terlibat sebagai salah satu perusuh dan provokator dalam aksi di depan Bawaslu.

Dalam surat penangkapan bernomor SP.Kap/61/V/ 2019/Dittipidsiber, Mustofa dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kronologis penangkapan

Cathy Ahadianti, istri dari Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya, menceritakan kronologi penangkapan suaminya, pada Minggu (26/5/2019) dini hari.

Mustofa B Nahrawardaya (foto kanan).
Mustofa B Nahrawardaya (foto kanan). ()

Mustofa ditangkap oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, karena diduga melontarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau menyebarkan hoaks melalui Twitter.

Cathy mengatakan bahwa ia dan Mustofa baru pulang ke rumah sekitar pukul 02.00 dini hari.

Kala itu, Mustofa baru selesai mengisi acara pengajian untuk itikaf di daerah Tebet, Jakarta Selatan.

Cathy Ahadianti, istri dari Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (26/5/2019).(KOMPAS.com/Devina Halim) ()
Kemudian, sekitar pukul 03.00 WIB, bel di rumahnya berdering secara terus-menerus.

Ketika Mustofa membuka pintu, terlihat beberapa orang beserta Ketua RT setempat.

"Kami baru tiba di rumah itu sekitar pukul 02.00. Bapak baru istirahat sebentar, kemudian setelah itu tidak lama bel rumah itu dibel terus, terus-terusan," ujar Cathy saat ditemui di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (26/5/2019).

"Saya sudah pakai baju tidur akhirnya bapak yang keluar. Ternyata sudah banyak orang di depan, sudah ada Pak RT juga di situ," sambung dia.

Cathy pun akhirnya turun setelah mendengar suara ramai di lantai bawah rumahnya.

Menurutnya, mereka sempat tak menyadari bahwa sekelompok orang yang mendatanginya adalah polisi karena tak berseragam.

Ternyata, kehadiran para polisi tersebut untuk memberikan surat penangkapan Mustofa.

"Saya cek surat tersebut, saya sempat lihat, kemudian bapak disuruh tandatangan, bapak tandatangan, dan satu copy surat itu saya pegang. Itu isinya memang penangkapan suami saya atas laporan oleh seseorang," tuturnya.

Kendati demikian, ia mengaku tidak mengetahui siapa yang melaporkan suaminya.

Menurut Cathy, nama pelapor tidak tercantum dalam surat penangkapan yang ia terima.

Setelah itu, ia pun mendesak polisi agar turut menemani Mustofa, yang dibawa ke Gedung Bareskrim Mabes Polri.

Cathy tidak ingin Mustofa yang sedang sakit, kian menurun kondisinya.

"Setelah itu kami dibawa, saya ngotot untuk ikut karena kondisi bapak sedang sakit. Itu saya harus pantau, bapak kondisinya seperti apa. Saya tidak mau nanti tiba-tiba drop," ujar Cathy.

Namun, pada pukul 07.30 WIB, Cathy diminta pulang. Setelah itu, ia mulai mengontak beberapa kenalannya, mencari bantuan hukum bagi Mustofa.

Kini, kuasa hukum yang mendampingi Mustofa adalah Djudju Purwantoro.

Sebelumnya, Mustofa ditangkap karena twit-nya soal video viral sekelompok anggota Brimob mengeroyok warga di depan Masjid Al Huda Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).

Menurut keterangan polisi, twit Mustofa tidak sesuai fakta.

Dalam cuitannya, Mustofa mengatakan bahwa korban yang dipukuli bernama Harun (15).

Ia menyebutkan bahwa Harun dipukuli hingga meninggal dunia.

Namun, informasi mengenai korban berbeda dengan keterangan polisi.

Kolase Mustofa Nahrawardaya dan Andri Bibir
Kolase Mustofa Nahrawardaya dan Andri Bibir (Kolase/Tribunnews.com)

Menurut polisi, pria yang dipukuli dalam video itu adalah Andri Bibir.

Polisi menangkapnya karena diduga terlibat sebagai salah satu perusuh dan provokator dalam aksi di depan Bawaslu.

Dalam surat penangkapan bernomor SP.Kap/61/V/ 2019/Dittipidsiber,

Mustofa dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved