Pilpres 2019
FPI Ajukan Penangguhan Penahanan Tersangka Kerusuhan 22 Mei
Sugito mengatakan permohonan penangguhan penahanan tersebut tidak hanya dimohonkan untuk anggota FPI.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) mengajukan penangguhan penahanan terhadap ratusan orang tersangka kerusuhan 22 Mei ke Polda Metro Jaya.
Penangguhan penahanan tersebut dilayangkan Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro pada Sabtu (25/5/2019).
Sugito mengatakan permohonan penangguhan penahanan tersebut tidak hanya dimohonkan untuk anggota FPI.
"Kami mengajukan permohonan untuk penangguhan penahanan terhadap siapapun, tidak hanya dari teman-teman Front Pembela Islam, dari masyarakat biasa atau pihak manapun yang tidak terlibat atau hanya ikut-ikutan atau terbawa secara tidak langsung pada waktu terjadi kerusuhan yang ada di Bawaslu maupun yang ada di Petamburan," ujar Sugito di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (25/5/2019).
Sejauh ini, Sugito mengungkapkan telah ada 12 orang yang telah dibebaskan.

10 orang lainnya dikabarkan akan dibebaskan hari ini.
Baca: Inilah Alasan Denny Indrayana Ikut dalam Tim Hukum BPN
"Ada sebagian yang sudah dilepas tapi belum koordinasi dari pihak kami. Tapi polisi sudah tentukan sendiri ini yang enggak terlibat jadi disuruh pulang," tutur Sugito.
Atas penangguhan penahanan tersebut, Sugito mengaku berterima kasih kepada pihak kepolisian.
Menurutnya, penangguhan ini sudah sangat tepat.
Sugito mengungkapkan FPI telah menyiapkan posko bantuan hukum bagi warga yang ditahan.
"Kami juga menginginkan kepada warga masyarakat di sekitar Petamburan, Tanah Abang, atau di sekitar Bawaslu kalau memang ada keluarganya atau siapapun yang tidak ditemukan sampai sekarang ini bisa mengajukan atau menginformasikan ke posko resmi bantuan hukum FPI di Petamburan," tutur Sugito.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan 257 orang sebagai tersangka kerusuhan yang terjadi pada 22 Mei dini hari tadi.

Para tersangka melakukan pelaku kerusuhan di Petamburan, depan Bawaslu, dan Gambir.
"Jadi untuk di Bawaslu ada 72 tersangka. Kemudian di Petamburan ada 156 tersangka, dan di Gambir ada 29 tersangka. Keseluruhan ada 257 tersangka," tutur Argo.
Sebelumnya, aksi unjuk rasa di depan Kantor Bawaslu, Jalan Thamrin, Jakarta, berlangsung ricuh. Bahkan kericuhan terjadi hingga Rabu pagi, (22/5/2019).