Dua Penumpang Ambulans Pembawa Batu Disebut Pengurus Gerindra Tasikmalaya
Keduanya pergi ke Jakarta atas perintah Ketua DPC Gerindra Tasikmalaya yang namanya tidak disebutkan oleh Argo
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian telah melakukan pendalaman terhadap kasus penemuan ambulans berlogo Partai Gerindra saat kerusuhan 22 Mei.
Ambulans tersebut merupakan inventaris Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Gerindra Tasikmalaya.
Baca: Potret Perjuangan dan Sisi Humanis Aparat dalam Amankan Aksi Massa 21-22 Mei

Pada saat membawanya ke Jakarta terdapat dua pengurus DPC Gerindra Tasikmalaya, yakni Wakil Sekretaris, Obi (O) dan Sekretaris, Iskandar (I). Sementara satu sopir bernama Yayan (Y).
"Berdasarkan yang pertama bahwa tersangka ini bertiga dari Tasikmalaya. Berpenumpang tiga orang yaitu inisial Y sebagai sopir, I adalah sekretaris DPC di Tasikmalaya dan O adalah wakil Sekretaris," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Kamis (23/5/2019).
Keduanya pergi ke Jakarta atas perintah Ketua DPC Gerindra Tasikmalaya yang namanya tidak disebutkan oleh Argo.
Dalam perjalanan tersebut, ketiganya juga diberikan uang operasional sebesar Rp 1,2 juta.
Uang tersebut diberikan oleh Ketua DPC Gerindra Tasikmalaya.
Baca: Gerindra Sebut Ambulans untuk Tolong Korban 22 Mei, Polisi Ungkap Fakta: Tak Ada P3K yang Ada Batu
"Jadi di dalam perjalanan dibekali uang 1,2 juta untuk operasional," tutur Argo.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Muhammad Iqbal, mengatakan, polisi menemukan ambulans berlogo partai yang di dalamnya penuh batu dan alat-alat di dekat lokasi demonstrasi.
Bukan Petugas Medis
Pengurus DPC Gerindra Kota Tasikmalaya menegaskan ambulans yang dikirim ke Jakarta pada 22 Mei bukan untuk memfasilitasi kerusuhan.
Sekretaris DPC Partai Gerindra Kota Tasikmalaya, Andi Warsandi, mengakui pihaknya mengirimkan ambulans ke Jakarta untuk memfasilitasi massa yang beraksi pada 22 Mei.
Baca: Sudah 7 Permohonan Sengketa Pemilu Diajukan PKS ke MK, 10 Lagi Rencananya Menyusul

"Tujuannya untuk mengantisipasi kelelahan para peserta aksi di Jakarta. Untuk kepentingan bantuan kemanusiaan," kata Andi saat ditemui di Kantor DPC Partai Gerindra Kota Tasikmalaya, Rabu (22/5/2019).
Dia menjelaskan, pengiriman satu unit ambulans atas instruksi DPD Gerindra Jawa Barat tujuan Sekretariat Nasional DPP Gerindra di Jakarta.
"Ambulans kami berangkatkan selepas tarawih, ada tiga orang yang berangkat di antaranya sopir dan dua pengurus kami," kata Andi.
Namun, hasil pemeriksaan sementara diketahui ketiga orang di mobil ambulans tersebut ternyata tak memiliki kualifikasi sebagai petugas medis.
"Pertama dari tiga orang di ambulans itu tidak mempunyai kualifikasi sebagai petugas medis."
Baca: Karangan Bunga Terima Kasih Polri Terlihat di Asrama Brimob Petamburan Pascaaksi 22 Mei
"Kedua, di mobil tersebut tidak ada perlengkapan medis minimal obat-obatan P3K. Ketiga, terus ada beberapa batu," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, ketiga tersangka tidak mengtahui adanya batu di mobil ambulans tersebut.
Mobil milik PT Arsari Pratama
Dalam kasus ini tersangka akan dikenakan pasal 55, 56 kemudian 170, 212 dan 214 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun ke atas.
Masih kata Argo, mobil ambulans DPC Kota Tasikmalaya yang diamankan polisi benar berpelat nomor B 9686 PCF atas nama PT Arsari Pratama yang terletak di Jakarta Pusat.
Baca: Total Kerugian Pasar Tanah Abang Ditaksir Melebihi Rp 200 Miliar Pascaaksi berujung Rusuh

Ketiga tersangka ini membawa ambulans ke Jakarta mendapat uang operasional sebesar Rp 1.200.000.
Soal muasal batu di dalam mobil ambulans milik PT Arsari Pratama, sambung Argo, para tersangka belum membeberkan siapa yang memiliki inisiatif.
Baca: Menunggu Momen Jokowi dan Prabowo Kembali Saling Menggenggam Tangan dan Cipika-cipiki
Terkait pemanggilan PT Arsari Pratama, Argo menegaskan penyidik akan mencari jadwal.
"Memanggil itu harus kita lihat tenggang waktunya. Minimal tiga hari," ucap dia.