Senin, 6 Oktober 2025

‎KPK Kantongi Nama Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Kapal di Kementerian Kelautan dan Perikanan

KPK telah mengantongi nama tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kapal di dua direktorat jenderal pada dua kementerian.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Dennis Destryawan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/4/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi nama tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kapal di dua direktorat jenderal pada dua kementerian.

Namun Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya belum bisa mengekspose nama-nama tersebut.

Hanya saja, katanya, perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan.

Baca: Prabowo: Orang yang Melakukan Aksi Kekerasan Saat 22 Mei Bukan Sahabat Saya

"Kasusnya sudah di penyidikan, kalau kasusnya sudah di penyidikan itu berarti sekaligus di sana sudah ada tersangka," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2019).

Hal lainnya terkait perkara ini, Febri menjelaskan, KPK juga sudah melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak terkait.

Namun lagi-lagi, ia belum mau menyebut siapa-siapa saja pihak-pihak tersebut.

"Sudah ada yang dimintakan pelarangan ke luar negeri, tapi saya belum bisa sampaikan," ujarnya.

Baca: Luhut Sebut Kabar Soal Teroris Akan Beraksi Pada 22 Mei 2019 Bukan Untuk Menakut-nakuti

Sebelumnya, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi terkait perkara ini.

Lokasi-lokasi tersebut antara lain rumah pihak direksi dari PT Daya Radar Utama (DRU) dan pejabat dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang terletak di Menteng, Grogol, dan Bekasi.

Dari sana, tim penyidik KPK menyita barang bukti berupa dokumen pengadaan kapal, dokumen proses penganggaran, serta BBE (barang bukti elektronik).

Baca: Erwin Ramdani bilang Penundaan Jadwal Pertandingan di Kompetisi Tanah Air Bukanlah Hal Baru

Kemudian, ada juga kantor Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP dan kantor PT DRU di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Tim penyidik KPK menyita barang bukti elektronik berupa harddisk, compact disk, dan beberapa barang bukti lainnya.

Terakhir, kata Febri, KPK mengungkap identifikasi awal kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi pengadaan kapal itu ditaksir mencapai lebih dari Rp 100 miliar.

Susi Pudjiastuti mendukung

enteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti merespon penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Kamis (16/5/2019).

Susi menuturkan, KKP mendukung penuh upaya dan tindakan yang perlu dilakukan KPK dalam rangka pelaksanaan penegakan hukum.

Penggeledahan, kata dia, memang tindakan yang perlu dilakukan dalam penegakan hukum oleh KPK karena penggeledahan adalah hak dari KPK sesuai dengan UU KPK.

"Kami memahami itu sebagai suatu hal yang biasa dan wajar serta legal untuk mendapatkan barang bukti dari dugaan tindak pidana korupsi," ujar Susi melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (18/5/2019).

Oleh sebab itu, ucap Susi, KKP mempersilakan dan selalu kooperatif bekerja sama dengan KPK untuk memperlancar tugas-tugas KPK.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bersama pihak terkait menyampaikan pemaparan terkait penangkapan empat kapal perikanan Vietnam pelaku Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing di Laut Natuna Utara oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan pada konferensi pers di Hotel Preanger, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Senin (25/2/2019). Atas penangkapan yang dilakukan pada 19 Februari 2019 itu, Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Komandan Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) menyampaikan protes keras terhadap tindakan Vietnam Fisheries Resources Surveillance KN-241 dan meminta pemerintah Vietnam melalui koridor diplomatik resmi memberikan penjelasan serta pernyataan maaf atas insiden yang terjadi, serta meminta agar keempat kapal yang sebelumnya telah ditangkap oleh KP Hiu Macan 01 diserahkan kepada pemerintah Indonesia untuk dapat diproses secara hukum. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal PSDKP, Agus Suherman yang menjabat sejak Maret 2019 mengatakan, penggeledahan tersebut terkait dengan pengadaan empat kapal pengawas pada tahun 2013.

Baca: Hendropriyono Siap Pinjamkan 150 Anjing Peliharaannya Bantu Pengamanan 22 Mei

Yang merupakan upaya KKP melalui Direktorat Jenderal PSDKP untuk memperkuat armada kapal pengawas perikanan dalam pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di perairan Indonesia.

Agus berujar, keempat kapal tersebut saat ini telah berfungsi dan beroperasi dengan baik untuk melakukan pengawasan illegal fishing di perairan Indonesia.

"Serta telah berkontribusi melakukan penangkapan kapal-kapal perikanan asing Vietnam di perairan Laut Natuna Utara dan kapal berbendera Filipina di perairan Laut Sulawesi,” kata Agus.

Baca: Prabowo Tidak Diizinkan Temui Eggi Sudjana di Tahanan Karena Jam Besuk Habis

Selanjutnya, Direktorat Jenderal PSDKP akan menunggu perkembangan proses yang saat ini dilakukan oleh KPK. Sementara itu, Susi menambahkan, selama ini KKP merupakan salah satu instansi yang mendukung penuh upaya pencegahan korupsi.

Salah satunya dengan penerbitan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KKP sebagaimana disempurnakan menjadi Permen KP Nomor 44 Tahun 2017.

Selain itu, Susi juga telah menerbitkan Permen KP Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembangunan Budaya Integritas di Lingkungan KKP, termasuk membangun zona-zona integritas di satuan kerja (Satker) KKP.

Guna mencegah terjadinya korupsi di lingkungan KKP, Susi menyebutkan, pihaknya akan tegas melaksanakan pedoman dan aturan sebagaimana tercantum dalam beberapa Permen yang telah dikeluarkan. Selain itu, ia mengimbau setiap Satker mematuhi prosedur dan aturan belanja barang atau modal sebagaimana mestinya.

“Menjaga integritas adalah pesan yang selalu saya sampaikan kepada seluruh jajaran KKP agar terhindar dari tindak pidana korupsi. Jika integritas sudah dipegang teguh, tak perlu khawatir apa yang akan terjadi,” katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved