Fakta Terbaru Kasus dr Ani Hasibuan, Mangkir dari Pemeriksaan Polisi hingga Tanggapan dari IKB UI
Dokter Ani Hasibuan tersandung kasus hukum terkait analisisinya yang menyebut meninggalnya petugas KPPS dalam Pemilu 2019 bukan karena kelelahan.
TRIBUNNEWS.COM - Dokter Robiah Khairani Hasibuan atau akrab disebut Ani Hasibuan tersandung kasus hukum terkait analisisinya yang menyebut meninggalnya petugas KPPS dalam Pemilu 2019 bukan karena kelelahan.
Penyidik Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi terhadap Ani Hasibuan.
Surat panggilan itu nomor : S/Pgl/1158/V/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus.
Ani dipanggil dalam kasus dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) dan/atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong sebagaimana konten yang terdapat di portal berita tamshnews.com pada Minggu, 12 Mei 2019.
Baca: Kuasa Hukum Duga Ani Hasibuan Menjadi Target

Panggilan ini merupakan proses penyelidikan atas laporan yang dilayangkan Carolus Andre Yulika pada Minggu, 12 Mei 2019 lalu.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/2929/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Ani dilaporkan dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 35 Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Jo Pasal 56 KUHP.
Rencananya, pemeriksaan terhadap Ani dijadwalkan hari ini, Jumat (17/5/2019).
Namun, Ani Hasibuan mangkir dari panggilan.
Baca: TKN Temukan 4 Kejanggalan Data Kecurangan Pemilu Versi BPN
Berikut perkembangan terbaru dari kasus Ani Hasibuan sebagaimana dirangkum Tribunnews.com, Jumat (17/5/2019):
1. Mangkir karena Sakit
Ani Hasibuan tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.
Dikutip dari Kompas.com, sedianya, pemanggilan Ani diagendakan pada Jumat (17/5/2019) ini pukul 10.00 oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Ia dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dugaan penyebaran ujaran kebencian.
Surat panggilan itu terdaftar dengan nomor S.Pgl/1158/V/RES.2.5./2019/Dit Reskrimsus.
"Hari ini panggilan itu tidak bsa kami penuhi karena klien kami dalam kondisi sakit. Jadi, pagi ini kami meminta ke penyidik Polda Metro Jaya untuk melakukan pemundaaan pemeriksaan klien kami," kata kuasa hukum Ani, Amin Fahrudin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat.
Amin menyebut kliennya saat ini sedang beristirahat di rumah.
"Sakitnya itu karena terlalu over secara fisik, mungkin beliau kelelahan. Saat ini, ibu Ani sedang di rumah, bukan perawatan rumah sakit," ujarnya.
2. Berencana Laporkan Sebuah Situs Berita
Ani Hasibuan berencana melaporkan situs berita, tamshnews.com, ke pihak kepolisian terkait pemberitaan yang dinilai merugikan pihaknya.
Melalui kuasa hukumnya, Amin Fahrudin, Ani membantah telah membuat pernyataan di situs tersebut terkait kematian massal ratusan petugas KPPS.
Laman tersebut sempat memuat tulisan pada 12 Mei 2019, berjudul 'dr Ani Hasibuan SpS: Pembantaian Pemilu, Gugurnya 573 KPPS Ditemukan Senyawa Kimia Pemusnah Massal'.
"Itu bukanlah pernyataan atau statemen dari klien kami, Dokter Ani Hasibuan. Tapi media portal ini melakukan framing dan mengambil statemen dari pernyataan beliau ketika wawancara di TV One."
"Klien kami itu tidak pernah diwawancara, tidak pernah jadi narasumber sehingga klien kami tidak bertanggung jawab dengan apa yang jadi muatan dan isi pemberitaan media ini," ujar Amin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/5/2019).

Amin mengungkapkan bahwa Ani Hasibuan tidak pernah memberikan pernyataan seperti yang diunggah laman berita tersebut.
Menurut Amin pemberitaan dalam laman tersebut tidak memiliki prinsip jurnalisme yang sehat.
Pihaknya merasa dicemarkan nama baiknya oleh pemberitaan laman tersebut.
"Iya akan kita pertimbangkan. Karena dia tidak pakai prinsip jurnalisme yang sehat. Muatannya juga muatan yang mengandung pencemaran yang dilakukan oleh muatan berita ini," tutur Amin.
"Yang menyatakan KPPS mati secara masal karena diracun itu akhirnya menggiring kepada klien kami. Kemudian banyak juga diolah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dibikin semacam meme bahwa ini diracun, kemudian di mention bahwa ini pendapatnya dokter Hasibuan," tambah Amin.
Saat, tim kuasa hukum Ani Hasibuan masih melakukan kajian terhadap isi berita tersebut.
Jika laman tersebut, tidak tercatat sebagai portal berita, maka pihaknya akan melaporkan ke pihak kepolisian.
"Portal ini apakah merupakan lembaga pemberitaan resmi yang punya siup ataukah dia semacam blog pribadi. Apalagi kalau tidak ada redaksi resmi, bukan kantor berita resmi. Maka yang akan kami laporkan kemungkinan besar adalah melaporkan kepada penyidik Polri," tutupnya.
3. Tanggapan Ikatan Keluarga Besar UI
Anggota Ikatan Keluarga Besar UI Sabrun Jamil menilai pemanggilan dokter Ani Hasibuan oleh kepolisian tidak tepat.
Menurutnya, pendapat Ani adalah bentuk dari profesionalismenya sebaga seorang dokter terlepas menurut pengakuan Sabrun, Ani adalah pendukung Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Hal itu disampaikan Sabrun dalam Konferensi Pers dan Diskusi Publik bertajuk "Mendesak Investigasi Wafatnya Ratusan Petugas KPPS" di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).
"Ibu Ani Hasibuan ini rekan kami di Alumni UI. Dia memang 02. Tapi kita semua tahu, dia itu seorang dokter yang disumpah atas nama sumpah dokter. Dia kalau ngobatin orang di jalan itu tidak bertanya, 'you agamanya Islam atau Nasrani, 01 atau 02, tukang pijit atau mandor masjid'. Mereka dokter itu disumpah atas nama profesi dan kemanusiaan," kata Sabrun.
Ia pun mengibaratkan dirinya yang berlatar belakang pendidikan insinyur sipil mengomentari jika ada sebuah jembatan yang roboh.
"Kebetulan background saya insinyur sipil. Itu sama dengan kalau ada jembatan roboh terus saya kasih komentari, ini tiangnya kurang besar, semennya kurang banyak, atau besinya dicolong, setelah disidik. Itu profesionalitas saya. Saya tidak bicara 01 atau 02 kalau bicara itu. Sama dengan Mbak Ani," kata Sabrun.
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Dokter Roboah Khairani Hasibuan (Ani).
Baca: Dokter Ani Hasibuan Batal Diperiksa Polisi Hari Ini Karena Mengaku Sakit
Ani rencananya dimintai keterangan sebagai saksi terlapor buntut mengomentari kejanggalan meninggalnya ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Iya benar diagendakan pemeriksaan untuk Dokter Ani Jumat besok," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Kamis (16/5/2019).
Tribunnews.com/Daryono/Gita Irawan) (Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)