Perempuan Perekam dan Penyebar Video Penggal Jokowi Ditangkap, Begini Komentar Keluarga
Keluarga IY, terduga perekam dan penyebar video penggal kepala Jokowi berharap proses hukum dapat berjalan dengan baik dan cepat selesai.
Keluarga IY, terduga perekam dan penyebar video penggal kepala Jokowi berharap proses hukum dapat berjalan dengan baik dan cepat selesai.
TRIBUNNEWS.COM - Keluarga IY, terduga perekam dan penyebar video penggal kepala Jokowi berharap proses hukum dapat berjalan dengan baik dan cepat selesai.
Hilary (20), anak kandung IY, menyampaikan hal tersebut ketika dijumpai di kediamannya pada Rabu, (15/5/2019).
Menurut Hilary, apa yang dilakukan oleh ibunya adalah hal yang tidak disengaja.
"Mudah-mudahan cepet selesai, soalnya kan di situ ibu saya enggak sengaja yang bisa melakukan hal kaya gitu, menurut saya enggak usah diperpanjang," ujar Hilary seperti dikutip Tribunnews dari Tribun Jakarta.
Baca: Anak IY Duga Relawan Prabowo-Sandi yang Menyebar Video Ancam Penggal Jokowi hingga Viral
Baca: Wanita Perekam Video Ancam Penggal Jokowi Ngaku Tak Pernah Kirim Video ke Medsos, Cuma ke Grup WA
Hilary juga mengungkapkan, ibunya tidak tahu bahwa HS mengatakan kalimat kasar yang diucapkan oleh HS, tersangka pengancaman penggal kepala Jokowi, dalam video tersebut.
Bahkan, menurut Hilary, IY sama sekali tidak merasa bahwa ia pernah menyebarkan video tersebut ke media sosial yang lebih luas jaringannya, seperti Facebook, Instagram, atau pun Twitter.
Namun, Hilary mengakui bahwa ibunya mempublikasikan video tersebut dalam grup WA (Whatsapp).
"Mamah saya cuma kirim video ke dua grup WA (whatsapp) relawan buat dokumentasi, jadi mamah saya enggak tahu dia (HS tersangka ancam penggal kepala Jokowi) ngomong apa, sebelum lihat videonya mamah udah share (bagikan) ke grup whatsapp," ungkapnya.
Dilansir Tribun Jakarta, Hilary menjelaskan, publikasi video melalui grup WA yang dilakukan ibunya tersebut bukan semata-mata mengiyakan apa yang dikatakan HS, karena memang hanya sebatas keperluan dokumentasi grup.
"Mamah saya kira dia itu lagi ngomong apa dan mamah saya kan ada tante Ana di belakang, nah tante itu ngomong mau bikin perubahan Indonesia agar lebih baik dan mamah saya ikut bantu aminkan," ujar Hilary.
Hilary menambahkan, ibunya sama sekali tidak mengenal HS. Ia juga beranggapan bahwa mungkin ada orang yang menyebarkan video tersebut hingga viral.
Berdasarkan penuturan Hilary, IY telah aktif menjadi relawan dan saksi di tingkat kecamatan untuk Capres/Cawapres nomor urut 02 sejak musim pemilu.
"Mamah emang aktif jadi saksi sama relawan, waktu itu dari sini berangkat sendiri dan di sana ketemu sama tante Ana, dia orang Bogor, jadi dua grup whatsapp itu pertama grup saksi kecamatan terus yang kedua grup relawan itu dari luar kota juga ada nah adminnya tante Ana," jelas dia.
Sebelumnya, kasus video laki-laki yang mengancam untuk memenggal kepala Presiden Jokowi masih terus bergulir.
Baca: TERBARU Hasil Real Count KPU Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo Kamis 16 Mei: 11 Daerah Hampir 100%
Baca: TERBARU Hasil Akhir Pilpres 2019 Resmi Pleno KPU di 26 Provinsi, Prabowo-Sandi Unggul di 10 Provinsi
Setelah pemuda bernama Hermawan Susanto ditangkap polisi pada Minggu (12/5/2019), kini dua perempuan perekam dan penyebar video juga telah ditangkap.
Dilansir Kompas.com, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua perempuan yang berada dalam rekaman ancaman pemenggalan kepala presiden, Rabu (15/5/2019).
Kedua perempuan yang berinisial IY dan R itu berhasil ditangkap di kawasan Bekasi dan sampai ke Polda Metro Jaya pada pukul 18.00 WIB.
Salah satu dari perempuan itu, IY, ditangkap kediamannya Perumahan Grand Residence City, Cluster Prapanca II, RT 02, RW14, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Rabu (15/5/2019) sekitar pukul 12.00 WIB.
Dalam penangkapan IY, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti kacamata hitam, telepon genggam, masker hitam, kerudung biru, dan tas kuning.
"Pada saat ditangkap, IY mengakui, perempuan dalam video tersebut benar adalah dirinya dan dia menyebarkan video tersebut via group WhatsApp," ujar Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Rabu (15/5/2019).
Polisi menjerat IY dengan pasal makar, yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, dan Pasal 27 Ayat 4 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelum ditangkap, polisi sempat meminta kedua perempuan dalam video ancaman penggal kepala Jokowi tersebut untuk menyerahkan diri.
Hal ini disampaikan Polda Metro Jaya melalui akun Instagram Jatanras Polda Metro Jaya.
"Diharapkan 2 orang wanita yang ada di video viral pengancaman pembunuhan "penggal kepala presiden" agar menyerahkan diri.
Wujudkan masyarakat yang taat hukum Selalu WASPADA, jadikan keselamatan sebagai REALITA bukan EKSPETASI," tulis akun Jatanras Polda Metro Jaya.
(Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Keluarga Terduga Perekam dan Penyebar Video Berharap Proses Hukum Cepat Selesai")