Jumat, 3 Oktober 2025

MA Akan Periksa Permohonan Tom Dkk Lebih Dulu kemudian Rachmawati Cs Terkait Uji Materi PKPU

Sebelum uji materi itu didaftarkan Rachmawati di Mahkamah Agung (MA), sekelompok masyarakat telah lebih dulu mendaftarkan gugatan yang sama

istimewa
Tomu Pasaribu, Leonardus Pasaribu, Daniel Heri, Renhad dan Maradona yang pertama kali mendaftarkan permohonan uji materi tersebut di MA. 

Pasal 3 ayat 7 Peraturan KPU itu berisi, dalam hal hanya terdapat 2 (dua) Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai Pasangan Calon terpilih.'

Menurut para penggugat, KPU tidak punya kewenangan untuk memuat pasal tersebut, karena Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu tidak mengatur ketentuan itu.

Selain menyalahi Undang Undang Pemilu, Peraturan KPU tersebut dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved