5 Fakta Penangkapan Perempuan Perekam dan Penyebar Video Penggal Jokowi, Dijerat Pasal Makar
Simak lima fakta penangkapan perempuan perekam dan penyebar video penggal Jokowi. Ia dijerat pasal makar.
Sementara perempuan lainnya mengenakan kerudung biru dan jaket hitam.
Keduanya langsung menjalani pemeriksaan.
Kedatangan mereka dikawal lima mobil.
Masing-masing terduga pelaku juga didampingi satu polwan menuju gedung Ditreskrimum.
Baca: Perekam dan Penyebar Video Ancam Penggal Jokowi Ditangkap, Hanya Tertunduk saat Digiring Polisi
3. Barang bukti yang diamankan

Dalam penangkapan seorang berinisial IY, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya kacamata hitam, telepon genggam, masker hitam, kerudung biru, dan tas kuning.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2019).
IY ditangkap di rumahnya di kawasan Grand Residence City, Bekasi, Jawa Barat, Rabu siang.
Saat ditangkap, IY membenarkan dirinya yang ada dalam video berisi ancaman penggal Jokowi itu.
"Pada saat ditangkap, IY mengakui, perempuan dalam video tersebut benar adalah dirinya dan dia menyebarkan video tersebut via group WhatsApp," ujar Argo.
Baca: Polisi Sita Ponsel Hingga Kacamata Perempuan Perekam Video Ancaman Penggal Jokowi
4. Dijerat pasal makar
Polisi menjerat IY, tersangka perekam dan penyebar video ancaman penggal kepala Jokowi dengan pasal makar.
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, dan Pasal 27 Ayat 4 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pelaku (IY) dijerat tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap presiden RI yg sedang viral di media sosial saat sekarang ini," kata Kombes Argo Yuwono.