Pemilu 2019
KPU: Ada Tandatangan Atau Tidak, Rekapitulasi Tetap Jalan
Kehadiran atau tidak para saksi peserta Pemilu dalam proses rekap suara, tidak akan berpengaruh terhadap keberlangsungannya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari menyebut pihaknya memang punya kewajiban mengundang para saksi peserta Pemilu untuk hadir dalam proses rekapitulasi suara.
Namun, persoalan keinginan mau hadir atau tidak, sepenuhnya hak dari peserta Pemilu.
Kehadiran atau tidak para saksi peserta Pemilu dalam proses rekap suara, tidak akan berpengaruh terhadap keberlangsungannya.
"Jadi tugas kewajiban KPU mengundang peserta Pemilu untuk hadir rekapitulasi. Hadir atau tidak, hak peserta Pemilu. Hadir atau tidak hadir, tidak pengaruhi rekapitulasi," kata Hasyim di KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019).
Lebih jauh Hasyim menjelaskan ada atau tidaknya bubuhan tandatangan para saksi dalam hasil rekapitulasi tak akan berpengaruh terhadap prosesnya.
Baca: Ketua KPK Temui Gubernur Sumatera Utara Bahas Pencegahan Korupsi
Jika para saksi peserta Pemilu enggan menandatangani berita acara hasil rekapitulasi lantaran menilai ada hal janggal, maka mereka bisa menuangkan catatan keberatan itu dalam formulir yang telah tersedia.
Yang bersangkutan bisa mengajukan keberatan lewat catatan di formulir A2 untuk tingkat Kecamatan.
Formulir DB 2 untuk keberatan di tingkat Kabupaten/Kota. Untuk provinsi lewat form DC 2, sementara tingkat nasional dalam form DD 2.
"Tandatangan atau tidak, tak pengaruhi proses. Kalau ada catatan keberatan, gunakan formulir tertentu untuk tuangkan catatannya," jelas Hasyim.