Kasus Suap di Kementerian Agama
Gugatan Praperadilan Romahurmuziy Diputus di PN Jaksel Hari Ini
Agus telah menerima kesimpulan dari pihak kuasa hukum Romhaurmuziy dan Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy, Agus Widodo, akan memutus perkara tersebut hari ini Selasa (14/5/2019).
Sidang tersebut diagendakan dimulai sekira pukul 13.00 WIB.
Pada sidang sebelumnya, Agus telah menerima kesimpulan dari pihak kuasa hukum Romhaurmuziy dan Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (10/5/2019).
Masing-masing pihak menyerahkan kesimpulan yang termuat dalam bentuk berkas dokumen dan CD.
Baca: Cerita Cinta Prada DP dan Vera Oktaria Sebelum Pembunuhan Sadis Terjadi
Baca: Gunakan Skema Pengamanan 4 Ring hingga Terjunkan 32 Ribu Personel Jaga KPU, Ini Alasan Polri
Baca: Hari Ini Polisi Akan Periksa Bachtiar Nasir, Lieus Sungkharisma, dan Permadi
Baca: 5 Kasus Mutilasi Paling Menggemparkan di Indonesia, Kekasih hingga 2 Anak Kandung Jadi Korban
Baca: TKN Klaim Jokowi-Maruf Raih Suara 80 Juta Lebih di Pilpres 2019: Prabowo-Sandi Tak Bisa Susul
Setelah menerima kesimpulan tersebut, Agus, kemudian menetapkan tanggal dibacakannya hasil putusan perkara tersebut.
"Putusannya akan dibacakan Selasa 14 Mei 2019. Kuasa pemohon dan termohon diharap hadir lagi tanpa perlu dipanggil," kata Agus.
Pengacara tersangka kasus dugaan suap, Romahurmuziy atau Rommy, yang dipimpin oleh Maqdir Ismail membacakan poin permohonan gugatan praperadilan kliennya.
Dalam pembacaan gugatannya, tim kuasa hukum menyebut penetapan tersangka, surat penyitaan, hingga penahanan Rommy tidak sah.
"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon, termasuk Surat Perintah Penangkapan, Surat Perintah Penyitaan, dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sprin.Han/12/DIK.01.03/01/03/2019 tanggal 16 Maret 2019," ujar Maqdir dalam persidangan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019).

Selain hal tersebut, tim kuasa hukum meminta agar Romy dibebaskan dari tahanan di Rutan KPK.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum menyampaikan sejumlah poin alasan hakim harus memenuhi gugatan kuasa hukum.
Alasan pertama mereka menilai KPK telah melakukan tindakan di luar hukum.
Tim beralasan, penyidik sudah melakukan penyadapan padahal surat penyelidikan yang diterbitkan tidak diketahui dalam penyelidikan terhadap siapa dan perkara yang dimaksud.
Kemudian, tim kuasa hukum beranggapan KPK tidak berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara Rommy.