Selasa, 7 Oktober 2025

Sederet Fakta Kasus Ancam Penggal Kepala Jokowi, Ditangkap di Bogor Hingga Dikenakan Pasal Makar

Di hadapan polisi, HS mengaku khilaf dengan perbuatannya tersebut. Saat ini, HS tengah menjalani pemeriksaan intensif

Editor: Sanusi
Kompas.com/Nibras Nada Nailufar
HS, pria yang mengancam Jokowi 

Pasal 104 KUHP berbunyi demikian, "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun".

Selain dikenakan pasal makar, HS dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Argo.

Sumber: KOMPAS.com (Nibras Nada Nailufar, Rakhmat Nur Hakim, Fadlan Mukhtar Zain)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Fakta Kasus HS Ancam Penggal Kepala Jokowi, Mengaku Khilaf hingga Nasib Pria Mirip HS di Kebumen"

Baca: Tanpa Jadi Penyanyi, Syahrini Mengaku Dirinya Tetap Bisa Keliling Dunia

Baca: Respons Habib Jindan Dengar Pernyataan Kontroversial Hendropriyono

Baca: Anak-anaknya Berantem di Depan Kamera, Anang Hermansyah Berikan Teguran

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved