Kasus Makar
Bareskrim Polri Jadwalkan Periksa Lieus Sungkharisma Besok
Polri menjadwalkan akan melakukan pemeriksaan terhadap aktivis sosial, Lieus Sungkharisma, Selasa (14/5/2019)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menyebut aktivis sosial, Lieus Sungkharisma bakal diperiksa sebagai saksi di Bareskrim Polri, Selasa (14/5/2019).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Lieus Sungkharisma akan diperiksa terkait dugaan penyebaran berita bohong dan makar terhadap pemerintah pukul 10.00 WIB.
"Iya, informasi dari Bareskrim besok yang bersangkutan (Lieus) dimintai keterangan sebagai saksi pukul 10.00 WIB. Surat panggilan sudah dilayangkan kepada yang bersangkutan," ujar Dedi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan penyidik akan mengklarifikasi terkait pasal yang disangkakan kepada Lieus.
Baca: Diperkirakan 7 Buaya Berkeliaran di Perairan Nusakambangan, Nelayan Diimbau Waspada
"Itu yang nanti akan digali oleh penyidik, penyidik secara teknis yang akan menggali berdasarkan suatu fakta hukum sesuai dengan laporan pelapor," tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zein dan aktivis Lieus Sungkharisma dilaporkan ke Bareskrim Polri, Selasa (7/5/2019).
Keduanya dilaporkan dua orang berbeda.
Baca: Terdakwa Kasus Suap Meikarta Eks Bupati Bekasi Melahirkan, si Bayi Ikut Tinggal di Penjara 2 Tahun
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya dilaporkan atas tuduhan menyebarkan berita bohong dan makar terhadap pemerintah.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan adanya pelaporan terhadap Kivlan dan Lieus.
"Ya, laporan sudah diterima Bareskrim," ujar Dedi, ketika dikonfirmasi, Rabu (8/5/2019).
Baca: 4 Alasan Wajib Saksikan Dieng Culture Festival pada Agustus 2019 Mendatang
Kedua pelapor memberikan bukti berupa rekaman video Kivlan dan Lieus atas kejadian yang disebut tanggal 26 April 2019.
Namun demikian, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menyebut pihaknya akan memeriksa keaslian video tersebut. "Flashdisk berisi ceramah itu masih dianalisa dulu oleh analis bareskrim," jelasnya.
Adapun laporan terhadap Kivlan Zein teresgiter dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
Pelapor adalah pria bernama Jalaludin asal Serang, Banten.
Sementara Lieus Sungkharisma dilaporkan oleh Eman Soleman asal Kuningan, Jawa Barat, dan teregister dengan nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
Keduanya dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15, serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107.
Kivlan Zen dicecar 26 pertanyaan
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zen telah menyelesaikan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Senin (13/5/2019).
Diketahui, Kivlan menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas tuduhan kasus makar dan berita bohong.
Pantauan Tribunnews.com, Kivlan Zen keluar sekira pukul 15.30 WIB atau setelah 5 jam menjalani pemeriksaan.
Kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni, mengatakan kliennya dicecar sekira 26 pertanyaan.
Ia juga menyinggung perihal perlakuan baik penyidik kepada kliennya.
Baca: Dituduh Melarikan Diri ke Luar Negeri, Kuasa Hukum Kivlan Zen Minta Polri Minta Maaf
"Sekitar 26 pertanyaan. Saya rasa penyidik baik memperlakukan klien kami selaku saksi dan tadi sudah diklarifikasi mengenai tuduhan-tuduhan yang dituduhkan dalam pasal makar, penyebaran berita bohong, dan 1 lagi tentang menghasut," ujar Pitra, di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).

Ia juga mengatakan kliennya tidak memiliki upaya untuk menggulingkan pemerintah seperti dalam laporan polisinya.
Pihaknya menegaskan hanya melakukan protes dan berunjuk rasa.
Di sisi lain, Pitra mengultimatum agar Jalaludin selaku pelapor untuk mencabut laporan polisi terhadap kliennya.
Baca: Kivlan Zen Ngaku Siap Hadapi Tuduhan Makar
Apabila tidak, ia menyebut pihaknya akan mem-blow up laporan polisi terhadap Jalaludin.
"Jadi kan tadi sudah tegas saya minta agar saudara Jalaludin sampai besok pagi mencabut laporan polisinya, kalau memang tidak ini akan kita blow up juga laporan polisi kita terhadap Jalaludin," kata dia.
Pitra juga berharap para penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dapat menilai bahwa perkara ini tidak memiliki unsur makar lantaran kliennya memang tidak melakukannya.
Baca: Soal Bukti Laporan Kecurangan, Kivlan: Ada Foto Paslon 01 Bagi Duit
"Saya rasa penyidik Polri istilahnya cukup kooperatif dan profesional lah dan mereka bisa menilai perkara ini tidak bisa dilanjutkan," kata dia.
"Karena mereka paham unsur makar itu apa saja dan dari keterangan yang disampaikan klien saya, saya menilai dan mengamati tidak ada unsur makar daripada jawaban-jawaban klien kami atau kebohongan apa tidak ada," tambah Pitra.