Minggu, 5 Oktober 2025

Tidak Hanya oleh HS, Sebelumnya Jokowi Pernah Mendapatkan Ancaman Pembunuhan

Tindakannya yang mengancam memenggal Jokowi juga dilaporkan oleh Relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania

Editor: Eko Sutriyanto
Biro Pers Setpres
Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Selasa, (7/5/2019), mengunjungi Provinsi Kalimantan Timur dimana salah satu wilayahnya menjadi calon bagi ibu kota baru Republik Indonesia. Pemerintah menyeriusi wacana pemindahan ibu kota yang telah dirintis sejak era presiden pertama 

"Namanya saksi sebagai pelaku atau anak yang berhadapan dengan hukum, bukan tersangka," ujar Argo, saat dihubungi, Jumat (25/5/2018).

Argo mengatakan, ketentuan itu tercantum di dalam Pasal 1 Ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012.

Dalam pasal tersebut disebutkan, anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.

Argo mengatakan, berdasarkan UU tersebut, pihaknya juga tidak melakukan penahanan terhadap RJ.

Namun, ditempatkan di Panti Sosial Marsudi Putra Handayani, Bambu Apus, Cipayung, Jalarta Timur.

"Yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus anak yang berhadapan dengan hukum di Cipayung, Jakarta Timur," ujar Argo ketika dihubungi, Jumat (25/5/2018).

 Argo menyebut penempatan tersebut berbeda dengan penahanan.

"Tidak bisa disebut penahanan. Jadi ini ditempatkan ya namanya," kata dia.

 Ia juga mengatakan, penempatan ini dilakukan mengingat usia RJ yang masih di bawah umur.

Ia menjelaskan alasan polisi tidak melakukan penahanan terhadap RJ.

Baca: HASIL AKHIR PILPRES di Jatim, Prabowo Raih 8,4 Juta & Menangi 6 Daerah, Tapi Kalah Telak Dari Jokowi

"Kalau mengacu Pasal 32 Ayat 2 (Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012) tentang sistem Peradilan Pidana Anak, didasari oleh itu, dinyatakan penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan kalau anak itu berumur 14 tahun atau lebih, itu yang pertama. Yang kedua adalah anak tersebut mendapat ancaman pidana 7 tahun," ujar Argo.

 Argo menjelaskan, dalam kasus ini, usia RJ memang di atas 14 tahun. Namun, ancaman pidana untuk dia tidak sampai 7 tahun.

"Kemudian juga yang bersangkutan kami kenakan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang UU ITE, ancamannya 6 tahun (penjara)," kata Argo.

"Jadi saya sampaikan, kasus tetap kami proses dan anak ditempatkan di tempat anak yang berhadapan dengan hukum di daerah Cipayung itu," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved