Senin, 6 Oktober 2025

Pria yang Ancam Memenggal Kepala Jokowi Ditangkap Pihak Kepolisian

Pria yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi saat melakukan demo di depan Gedung Bawaslu, ditangkap pihak polisi, Minggu (12/5/2019).

Twitter @yusuf_dumdum
Pria yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi saat melakukan demo di depan Gedung Bawaslu, ditangkap pihak polisi, Minggu (12/5/2019). 

Pria yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi saat melakukan demo di depan Gedung Bawaslu, ditangkap pihak polisi, Minggu (12/5/2019).

TRIBUNNEWS.COM - Polisi menangkap HS, pria yang diduga mengancam memenggal Presiden Joko Widodo dalam video yang viral di media sosial.

Pria berusia 25 tahun itu ditangkap di Bogor.

"Ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2019, pukul 08.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Minggu (12/5/2019) siang.

Baca: Polisi Tangkap Pria yang Ancam Penggal Jokowi di Bogor

Baca: Dituduh Ancam Penggal Kepala Presiden Jokowi, Pria Kebumen Datangi Kantor Polisi

Argo membenarkan ancaman yang dilontarkan HS terjadi saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5/2019) siang.

Saat ini, HS masih diperiksa polisi.

"Nanti lengkapnya saat konferensi pers," ujar Argo.

Video yang menggambarkan seorang pria mengancam akan memenggal kepala Jokowi tersebar di media sosial.

Baca: Wakil Kepala Rumah Aspirasi Minta Prabowo Bersuara atas Ancaman Pendukungnya kepada Jokowi

Baca: Polisi Datangi Kediaman Pria di Cimahi yang Diduga Mengancam Presiden Jokowi

Jika dilihat dari suasananya, video itu diduga diambil dalam demonstrasi di depan Kantor Bawaslu RI, Jumat (10/5/2019).

Relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania melaporkan video itu Sabtu kemarin.

Ketua Umum Tim Jokowi Mania Immanuel Ebenezer mengatakan, pihaknya melaporkan pria dalam video tersebut serta pembuatnya karena resah.

"Ini kan sangat meresahkan sekali. Kalau seandainya proses demokrasi ini selalu di bawah ancaman. Ini bahaya, yang bahaya bukan kita ya, tapi demokrasinya," kata Immanuel kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu.

Baca: Diciduk Polisi, Potret Perdana Pengancam Penggal Kepala Jokowi, Diunggah Kapolres Kota Tangerang

Baca: Polisi Selidiki Pria Pengancam Jokowi yang Diduga Warga Cimahi, Ini kata Keluarga dan Ketua RW

Dalam laporannya, Immanuel menyertakan barang bukti yaitu flashdisk berisi rekaman video yang dimaksud serta gambar suasana aksi.

Laporan tersebut diterima dengan nomor registrasi LP/2912/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 207 KUHP dan Pasal 27 Ayat (4) UU ITE.

(Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pria yang Ancam Penggal Jokowi Ditangkap Polisi di Bogor

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved