Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Selidiki Pria Pengancam Jokowi yang Diduga Warga Cimahi, Ini kata Keluarga dan Ketua RW

polisi langsung mendatangi kediaman Cep Yanto untuk dimintai keterangan, namun saat itu dia sedang tidak berada di kediamannya.

Editor: Sanusi
Twitter @yusuf_dumdum
Pemuda yang mengaku asal Poso ancam penggal kepala Jokowi. 

1. Dilakukan saat Demonstrasi di Bawaslu

Pemuda yang mengaku asal Poso ancam penggal kepala Jokowi.
Pemuda yang mengaku asal Poso ancam penggal kepala Jokowi. (Twitter @yusuf_dumdum)

Viral sebuah video yang memperlihatkan seorang wanita berdemo di depan Bawaslu, Jumat (11/5/2019).

Sebuah rekaman video yang memperlihatkan seorang wanita yang berdemo di depan Kantor Bawaslu pada Jumat (11/5/2019). Tak lama, muncul seorang pria menyebut 'penggal kepala Jokowi' dalam video itu.

Dalam video berdurasi 1.34 detik itu, terlihat lelaki berjaket coklat dan berpeci menyerukan supaya memenggal kepala Presiden Joko Widodo.

"Siap penggal kepala Jokowi. Insha Allah, insha Allah penggal kepala Jokowi. Jokowi siap kepalanya kita penggal," ucap lelaki tersebut di video itu.

2. Dilaporkan ke Polisi

Ketua Umum Tim Jokowi Mania Immanuel Ebenezer memberikan keterangan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (11/5/2019).
Ketua Umum Tim Jokowi Mania Immanuel Ebenezer memberikan keterangan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (11/5/2019). (Kompas.com/Ardito Ramadhan D)

Ketua Umum Tim Jokowi Mania Immanuel Ebenezer mengatakan, pihaknya melaporkan pria dalam video beserta pembuat video tersebut.

"Ini kan sangat meresahkan sekali. Kalau seandainya proses demokrasi ini selalu di bawah ancaman. Ini bahaya, yang bahaya bukan kita ya, tapi demokrasinya," kata Immanuel kepada wartawan.

Immanuel mengaku tidak tahu identitas pria dalam video serta pembuat video.

Ia menyerahkan pengungkapan identitas tersebut kepada pihak kepolisian.

Immanuel mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan aksi demonstrasi yang dilakukan, melainkan ucapan dalam video yang dinilainya mengancam dan menakutkan.

"Beda pandangan politik silakan. Tapi kalau sudah mengancam atau ingin menghilangkan nyawa seseorang itu bahaya, ini enggak bisa kita biarkan. Ini yang kami laporkan persoalan itu," ujar dia.

Dalam laporannya, Immanuel menyertakan barang bukti yaitu flashdisk berisi rekaman video yang dimaksud serta gambar suasana aksi.

Laporan tersebut diterima dengan nomor registrasi LP/2912/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 207 KUHP dan Pasal 27 Ayat (4) UU ITE.

Baca: Indahnya Masjid Faisal Pakistan, Yuk Telusuri Bentuknya

Baca: Sub Denpom Baturaja Buru DP yang Kabur Tinggalkan Pendidikan Latihan Tempur Sejak 8 Hari Lalu

3. Klarifikasi Dheva Prayoga

Dheva Suprayoga klarifikasi
Klarifikasi Dheva Prayoga yang dikait-kaitkan dengan pria pengancam Jokowi.
Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved