Sabtu, 4 Oktober 2025

Viral Media Sosial

Liku-liku Panjang Mengejar Tersangka Pengancam Jokowi yang Akhirnya Tertangkap di Bogor

HS, pria yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo/Jokowi akhirnya ditangkap polisi.

Editor: Sugiyarto
Kolase Twitter
Seorang pemuda asal Kebumen berikan video klarifikasi setelah dirinya dituduh sebagai pelaku pengancam Jokowi. 

"Dari Poso nih, siap p****** kepalanya Jokowi," ujarnya di hadapan kamera.

"Insyaallah... insyaallah... Allahuakbar," lanjut pemuda berjaket coklat.

"Allahuakbar...," sahut ibu-ibu berbaju putih yang sepertinya sedang merekam video tersebut.

"Siap p****** palanya Jokowi," ujar pemuda berjaket coklat lagi.

"Kita dobrak nih, nomer dua," ujar ibu-ibu lain berbaju biru.

"Jokowi siap, lehernya kita p******!, dari Poso, demi Allah," kata pemuda berjaket cokelat lagi. "Jokowi," ujarnya di hadapan kamera.

Relawan Jokowi Tak Tinggal Diam

Relawan pendukung Jokowi yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania melaporkan video tersebut ke Polda Metro Jaya, Sabtu (11/5/2019).

Ketua Umum Tim Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer, mengatakan bahwa pihaknya melaporkan pria dalam video beserta pembuat video tersebut.

"Ini, kan, sangat meresahkan sekali. Kalau seandainya proses demokrasi ini selalu di bawah ancaman. Ini bahaya, yang bahaya bukan kita, ya, tapi demokrasinya," kata Immanuel kepada wartawan.

Immanuel mengaku tidak tahu identitas pria dalam video serta pembuat video. Ia menyerahkan pengungkapan identitas tersebut kepada pihak kepolisian.

Immanuel mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan aksi demonstrasi yang dilakukan, melainkan ucapan dalam video yang dinilainya mengancam dan menakutkan.

"Beda pandangan politik silakan. Tapi kalau sudah mengancam atau ingin menghilangkan nyawa seseorang itu bahaya, ini enggak bisa kita biarkan. Ini yang kami laporkan persoalan itu," ujar dia.

Dalam laporannya, Immanuel menyertakan barang bukti yaitu flashdisk berisi rekaman video yang dimaksud serta gambar suasana aksi.

Laporan tersebut diterima dengan nomor registrasi LP/2912/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 207 KUHP dan Pasal 27 Ayat (4) UU ITE.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved