Sabtu, 4 Oktober 2025

Dikenai Pasal Makar, Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Terancam Hukuman Mati

Pria yang mengancam akan memenggal kepala Jokowi dikenai pasal makar dengan ancaman hukuman mati.Ancaman itu sempat viral di media sosial.

Penulis: Grid Network
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono 

GridPop.id - Seorang pria mengancam akan memenggal kepala Jokowi.

Ancaman itu sempat viral di media sosial. 

Namun, polisi berhasil menangkap pria tersebut di sebuah perumahan di Bogor, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metri Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, HS, pria yang ditangkap karena mengancam memenggal Presiden Joko Widodo, dikenakan pasal makar karena dianggap mengancam keamanan negara.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," kata Argo lewat pesan singkat, Minggu (12/5/2019). HALAMAN SELANJUTNYA>>

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved