Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Makar

Alur Peristiwa Kasus Kivlan Zen: Pemberian Surat di Bandara, Cegah Dicabut, Hingga Laporkan Balik

Peristiwa pemberian surat panggilan pemeriksaan terhadap Kivlan Zen di Bandara Soekarno-Hatta menjadi perhatian publik.

Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Kivlan Zen. 

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Mohammad Iqbal, membeberkan alasan pihaknya membatalkan pencegahan terhadap Kivlan Zen.

Iqbal menjelaskan bahwa Paspor Kivlan Zen telah habis dalam waktu dekat.

Sehingga tidak bisa diizinkan untuk meninggalkan tanah air.

"Paspor pak KZ akan habis dalam waktu dekat jadi tdk akan diijinkan meninggalkan Indonesia atau memasuki negara lain (info dari imigrasi)," ujar Iqbal melalui pesan singkat yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (11/5/2019).

Selain alasan tersebut, Iqbal mengungkapkan penyidik mendapatkan informasi bahwa Kivlan Zen akan kooperatif memenuhi panggilan penyidik pada Senin (13/5/2019) pekan depan.

"Karena itu penyidik memandang tidak perlu melakukan pencekalan lagi," ungkap Iqbal.

Tidak nyaman

Kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni, mengatakan kliennya merasa kecewa atas sikap polisi di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat, (10/5/2019)

Ia meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk mendengar keluhan dari kliennya.

"Klien saya mengeluh dan keberatan. Ini harus saya sampaikan walaupun ini pahit didengar Pak Kapolri dan kepolisian, bahwasanya Kivlan Zen merasa keberatan dan kecewa akibat oknum kepolisian yang datang menjumpai beliau, bahkan Kivlan menyatakan dikejar-dikejar layaknya seorang penjahat," ujar Pitra di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (11/5/2019).

Menurut Pitra, tindakan yang dilakukan oknum kepolisian tidak mencerminkan profesionalitas dari anggota Polri.

Baca: Sejumlah Fakta Pencegahan Kivlan Zen, Diduga Hendak ke Brunei Hingga Status Cegah Dicabut saat Subuh

Lebih jauh, Pitra mengungkapkan bahwa kliennya merasa tertekan karena dibuntuti oleh pihak kepolisian.

"Yang jelas dia merasa saat ini tidak aman. Ataupun dia merasa tertekan tidak nyaman dengan tindakan itu," kata Pitra.

Kivlan Zen bakal memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan makar, Senin (13/5/2019).

Anggota tim kuasa hukum politisi Partai Amanat Nasional Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan gugatan praperadilan kliennya pada Jumat (10/5/2019).
Anggota tim kuasa hukum politisi Partai Amanat Nasional Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan gugatan praperadilan kliennya pada Jumat (10/5/2019). (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Kivlan Zen akan mengklarifikasi tuduhan makar yang ditujukan terhadap dirinya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved