TRIBUNNEWSWIKI: Ki Hajar Dewantara
Setelah tidak menuntaskan pendidikan dokternya karena sakit, Ki Hajar Dewantara bekerja sebagai wartawan.
Dikutip dari kompas.com, dalam Keputusan Presiden Nomor 316 tahun 1959, hari kelahirannya ditetapkan sebagai Hari Pendidikan Nasional sebagai bentuk penghargaan Pemerintah atas jasa Ki Hadjar Dewantara yang telah memelopori sistem pendidikan nasional berbasis kepribadian dan kebudayaan nasional.
Selain itu Ki Hajar Dewantara juga ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional dalam Keputusan Presiden Nomor 305 Tahun 1959.
Ki Hajar Dewantara pernah mengeluarkan fatwa tentang pendidikan yang disebut sebagai 10 Fatwa akan Sendi Hidup Merdeka”. Setelah melalui pengembangan dan kajian ulang, fatwa ini sekarang dikenal dengan istilah 'pendidikan karakter'.
10 fatwa tersebut adalah:
1. Lawan sastra ngesti mulya (dengan pengetahuan kita menuju kemuliaan)
2. Suci tata ngesti tunggal (dengan suci batinnya, tertib lahirnya menuju kesempurnaan)
3. Hak diri untuk menuntut salam dan bahagia
4. Salam bahagia diri tak boleh menyalahi damainya masyarakat
5. Kodrat alam penunjuk untuk hidup sempurna
6. Alam hidup manusia adalah alam hidup berbulatan
7. Dengan bebas dari segala ikatan dan suci hati berhambalah kita kepada sang anak
8. Tetep–mantep–antep (ketetapan hati-setia dan taat-berat berisi dan berharga)
9. Ngandel–kendel–bandel (percaya-berani-tahan dan tawakal)
10. Neng-ning–nung–nang atau meneng-wening-hanung-menang (tenteram lahir batih-jernih pikiran-kokoh lahir batin-mendapat wewenang)
Penghargaan: