Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemilu 2019

Sekjen PPP Yakin 6 Fraksi di DPR Akan Tolak Usulan Pembentukan Pansus Kecurangan Pemilu

Sekretaris Jenderal PPP, Arsul Sani yakin Fraksi PDIP, Golkar, NasDem, PPP, PKB, dan Hanura akan menolak usulanpembentukan Pansus Kecurangan Pemilu

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/1/2019) 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PPP, Arsul Sani yakin mayoritas fraksi di DPR akan menolak usulan pembentukan panitia khusus kecurangan Pemilu.

6 fraksi partai koalisi pemerintah akan menolak usulan tersebut.

Ke enam fraksi tersebut yakni PDIP, Golkar, NasDem, PPP, PKB, dan Hanura.

"Kalau kami fraksi-fraksi di koalisi pemerintahan ada enam akan menolak," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (9/5/2019).

Baca: Tanggapan Andre Taulany Usai Disumpahi Jihan Fahira Pupuk Kotoran untuk Taneman

Alasannya menurut Arsul, saat ini tahapan Pemilu belum usai.

Bila ada sengketa, masih ada saluran yang bisa digunakan yakni menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi.

"Bahwa kalau kemudian ada temuan dan dugaan kecurangan, yaitu digunakan saja di MK. Itu nanti bisa di persidangan MK, bisa diungkapkan dengan seluas-luasnya," katanya.

Baca: Tiga Anggota DPRD Sumatera Utara Dituntut Empat dan Lima Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Gatot Pujo

Selain itu, Arsul yang juga menjabat Wakil Ketua TKN, Jokowi-Maruf mengatakan saat ini DPR sudah banyak dibebani tugas legislasi.

Sehingga, menurutnya DPR tidak perlu lagi dibebani tugas yang tidak perlu.

"Kalau dibelokan jadi persoalan di DPR apa juga targetnya apa. Kan engga bisa ada target apa-apa, justru DPR disibukan dengan hal yang tidak perlu sementara DPR itu pekeejaan terhutang banyak," katanya.

PKS Inisiasi Wacana Pansus Pemilu

Penggunaan hak angket dan pembentukan Pansus Pemilu 2019 diusulkan PKS saat Rapat Paripurna pembukaan masa sidang V, Rabu (8/5/2019).

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) Ledia Hanifa mengungkapkan sebanyak 31 anggota DPR dari tiga fraksi telah menandatangani usulan hak angket dan pembentukan Pansus Pemilu 2019.

Ketiga fraksi tersebut adalah PKS, Gerindra, dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Dengan demikian, PKS telah memenuhi syarat pengajuan usul hak angket yakni paling sedikit 25 tanda tangan anggota DPR dari dua fraksi.

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ledia Hanifa
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ledia Hanifa (Chaerul Umam)

"Kami sudah meminta tanda tangan dari sejumlah teman-teman dan alhamdulilah sudah lebih dari 25 orang," ujar Ledia saat ditemui seusai Rapat Paripurna ke-16 pembukan Masa Persidangan V DPR, Jakarta, Rabu (8/5/2019).

"Sudah 31(orang) alhamdulilah. Bukan cuma PKS dan Gerindra. Ada dari PAN," ucapnya.

Ledia mengatakan, usul penggunaan hak angket dan pembentukan Pansus Pemilu 2019 sebagai suatu hal yang wajar.

Baca: Pria di Tulangbawang Lampung Sandra Anak Kandung Usai Bunuh Istri di Kamar

Sebab, kedua mekanisme itu diatur dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).

Di sisi lain, hasil pansus nantinya dapat digunakan sebagai bahan evaluasi pada penyelenggaraan pemilu berikutnya.

Karena itu, ia berharap, fraksi pendukung pemerintah ikut menyetujui hak angket dan pembentukan Pansus Pemilu 2019.

Baca: Indonesia Pimpin Sidang DK PBB, Delegasi AS Hingga Sekjen PBB Kompak Kenakan Batik

"Saya pikir ini bagian dari evaluasi adalah hal yang wajar," katanya.

"Kalaupun bukan dari koalisi juga sebenarnya bagus karena kita kan mau mengevaluasi secara keseluruhan. Ini kan jadi kebutuhan semua orang, kebutuhan rakyat Indonesia, karena amanahnya pemilu luberjurdil kan. Jadi ini bagian yang perlu kita jalankan sesuai mekanisme," lanjut dia.

Ledia menilai pembentukan pansus sangat penting untuk mengevaluasi pelaksanaan pemilu secara menyeluruh.

Hujan interupsi

DPR RI menggelar rapat paripurna Pembukaan Masa Persidangan V tahun sidang 2018-2019, Rabu (8/5/2019).

Rapat tersebut digelar di Ruang Paripurna, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta.

Saat dimulai sekira pukul 11.00 WIB dan dibuka oleh Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, banyak anggota dewan yang melakukan interupsi.

Mayoritas, interupsi tersebut terkait pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pemilu.

DPR RI menggelar rapat paripurna Pembukaan Masa Persidangan V tahun sidang 2018-2019, Rabu (8/5/2019).
DPR RI menggelar rapat paripurna Pembukaan Masa Persidangan V tahun sidang 2018-2019, Rabu (8/5/2019). (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Anggota Komisi X f-PKS, Ledia Hanifa mendorong untuk dibentuknya pansus pemilu guna mengevaluasi penyelenggaraan pemilu 2019.

Baca: Salah ketik di uang kertas baru, otoritas keuangan Australia akui lalai

Terlebih, banyak petugas Pemilu yang menjadi korban.

"Kami fraksi Partai Keadilan Sejahtera mengajak seluruh anggota DPR RI untuk bersama-sama membentuk Panitia Khusus penyelengaraan pemilu 2019," ujar Ledia.

Baca: Bamsoet Minta Semua Pihak Tunggu Hasil Pengumuman Real Count KPU

Kemudian, anggota Komisi I DPR RI f-PKS, Sukamta setuju dengan usulan juga setuju pembentukan pansus pemilu.

Ia mengatakan sistem dalam pemilu seharusnya dapat mencegah adanya korban.

"Untuk itu, sistem pemilu harus dievaluasi agar pemilu ke depan tidak ada korban," jelasnya.

Berbeda dengan Ledia dan Sukamta, anggota Komisi XI DPR RI f-Golkar, Mukhamad Misbakhun mengajak semua pihak untuk menjaga dan meredakan tensi pasca pemilu karena kini memasuki bulan suci Ramadan.

Ruang Paripurna, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta.
Ruang Paripurna, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta. (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Ia juga mengatakan bahwa belum perlunya pembentukan Pansus Pemilu karena tahapan pemilu belum seluruhnya belum selesai.

"Menurut saya, pembentukan Pansus pemilu belum diperlukan, karena kini KPU sedang menyelesaikan keseluruhan dari proses pemilu," katanya.

Senada dengan Misbakhun, anggota Komisi III f-Nasdem, Teuku Taufiqulhadi mengajak semua pihak bersabar menunggu hasil pengumuman real count oleh KPU tanggal 22 Mei nanti.

Ia juga meminta semua pihak yang merasa dicurangi untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan konstitusi.

"Sesuai dengan konstitusi, kalau ada pihak yang merasa ada kecurangan, laporkan melalui jalur-jalur hukum yang telah disediakan," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved