Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Suap di Kementerian Agama

Romahurmuziy Kembali Mengeluh Sakit Kepada KPK

Romahurmuziy atau Romy kembali mengeluh sakit kepada KPK sehingga ia tidak bisa memenuhi pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik, Rabu (8/5/2019).

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/5/2019) . KPK memeriksa Romahurmuziy sebagai tersangka terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama tahun 2018-2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Jumat (22/3/2019) Rommy pun menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK.

"Jadi dari kesimpulan dokter, tidak dibutuhkan tindakan merujuk pada RS (rumah sakit) atau tindakan lain," ungkap Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (22/3/2019).

Menurut Febri Diansyah susah tidur merupakan hal lumrah bagi tahanan baru penghuni rutan.

"Biasanya keluhan tersebut itu terjadi kalau seseorang misalnya pindah atau berada dalam kondisi yang baru, apalagi ini kondisi barunya itu kan di rutan ya," kata Febri Diansyah.


Mengaku punya penyakit

Sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2019) Romahurmuziy mengungkapkan alasan dirinya tidak bisa menjalani pemeriksaan sebelumnya.

Romahurmuziy mengaku selama ini dirinya mengidap penyakt dan belum sempat diperiksakan.

Baca: KPK Periksa Ketua KASN Jadi Saksi untuk Romahurmuziy

Menurut dia, dokter KPK yang memeriksa dirinya dinilai belum dalam kapasitas mampu untuk melakukan pengobatan.

Sehingga, Romahurmuziy pun meminta untuk melakukan pengobatan di luar Rutan.

"Memang saya sudah dua kali minta kepada KPK untuk bisa berobat di luar, tetapi belum diberi sampai sekarang," ujarnya.

Dibantarkan sejak 2 April

KPK seharusnya memperpanjang masa penahanan Romahurmuziy, Kamis (4/4/2019).

Namun, hal tersebut tidak dilakukan karena Romahurmuziy sedang dalam pembantaran di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur sejak 2 April 2019 karena sakit.

Baca: KPK Periksa Mantan Sekjen Kemenag Jadi Saksi Romahurmuziy

"Karena dia membutuhkan rawat inap di luar KPK. sehingga yang bersangkutan dibantarkan. selama pembantaran tersebut tidak dihitung masa penahanan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (4/4/2019).

Akan tetapi, Febri Diansyah tidak bisa menjelaskan lebih rinci soal sakit yang diderita Romahurmuziy.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved