Ramadan 2019
PNS, Polisi dan Tentara Terima THR 24 Mei, Kalau Karyawan Swasta Kapan? Ini Kata Pemerintah
Kabar gembira bagi PNS dan anggota TNI/Polri. Pemerintah memastikan akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada akhir Mei 2019.
TRIBUNNEWS.COM - Kabar gembira bagi PNS dan anggota TNI/Polri.
Pemerintah memastikan akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada akhir Mei 2019.
Menurut Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan, THR untuk PNS dan TNI/Polri akan dibayarkan pada Jumat, 24 Mei 2019.
"Menurut Pak MenPAN-RB, THR akan dibayarkan pada 24 Mei 2019 dengan besaran sama dengan take home pay (THP) per bulan," kata Ridwan saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (8/5/2019).
Bila THR untuk PNS dan TNI/Polri cair pada 24 Mei, lantas kapan THR untuk pekerja swasta cair?
Baca: Politisi Golkar Melchias Mekeng Sebut Tak Ada Aliran Dana Suap ke Partai
Baca: Eddy Saddak Masih Favorit Pimpin Pordasi, Tahun Ini Kembali Gelar Dua Seri Kejurnas Pacuan
Baca: Tanggapi Cuitan Andi Arief Soal Setan Gundul, Mahfud MD : Ditunggu Saja, Tak Usah Membuat Kekisruhan
Baca: KPPS Meninggal, Mantan Anggota KPU Kritik Pembuat UU Pemilu: Tak Melihat Realitas, Cuma di Atas Meja
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memutuskan, pencairan THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan swasta harus dilakukan setidaknya seminggu sebelum hari raya Idulfitri.
Hal tersebut disampaikan Menaker Hanif Dhakiri kepada awak media di kompleks Istana Negara pada Senin (6/5/2019) kemarin, dikutip Tribunnews.com dari tayangan Closing Bell CNBC Indonesia, Selasa (7/5/2019).

Ketentuan tersebut berdasar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam peraturan itu disebutkan, bila perusahaan telat membayarkan THR akan dikenai denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja.
Sementara besaran THR diberikan kepada buruh atau pekerja yang telah memiliki masa kerja selama 12 bulan berturut-turut atau lebih serta diberikan sebesar satu bulan upah.
Meski demikian, Hanif menyatakan, pihaknya belum menyampaikan imbauan tertulis pada perusahaan-perusahaan.
Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Andung Prihadi Santoso.
Dikutip dari Tribun Jogja, pemberian THR untuk pekerja swasta paling lambat diberikan tujuh hari sebelum hari H Lebaran.
"Untuk perusahaan, berdasarkan atas Permenaker nomor 6 tahun 2016 tentang THR, " jelasnya, Selasa (7/5/2019).
Baca: Fadli Zon Berjaya di Dapil Neraka, Ini Sederet Artis dan Politisi Kondang yang Lolos ke Senayan
Baca: Jadwal Bola Malam Ini Live RCTI, Semifinal Liga Champions Leg 2 Ajax vs Tottenham
Baca: Pertemuan Prabowo dengan Media Asing, TKN Jokowi-Maruf : Memang Sudah Tak Percaya Media Nasional?
Baca: Kritikan Keras Dokter Ani Hasibuan pada KPU : Udah Tahu Beban Kerjanya Banyak, Kok Enggak Disiapin ?
Baca: Selain Barcelona, 2 Klub Ini Juga Pernah Merasakan Epic Comeback Liverpool
Baca: Pengamat Sebut Pertemuan Prabowo dengan Media Asing Kontradiktif atas Ucapan Masa Kampanye
Aturan ini, lanjut Andung, wajib dipatuhi oleh setiap perusahaan sebab dalam undang-undang tersebut termuat sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan THR.
"Pada aturannya, pekerja di perusahaan paling lambat diberikan THR 7 hari sebelum hari H, " jelasnya.
Bila Lebaran 2019 diprediksi jatuh pada 5-6 Juni 2019, dengan demikian seminggu sebelum Lebaran jatuh pada sekitar tanggal 28-29 Mei 2019.
Tentu saja, kepastian pencairan THR bagi pekerja swasta diserahkan pada masing-masing perusahaan.
Sementara itu, sesuai dengan dikutip dari situs Kominfo.go.id, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.
Berdasarkan Permenaker No.6/2016, pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan.
Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.
Sementara Pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional.
Yaitu dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan ternyata lebih baik dan lebih besar dari ketentuan di atas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.
THR untuk PNS dan TNI/Polri Tak Cuma Gaji Pokok
THR untuk PNS dan TNI/Polri rupanya tak hanya berupa gaji pokok.
THR untuk PNS dan TNI/Polri terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan struktural (jika ada), dan tunjangan kinerja (jika ada penerapannya).
Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan menjelaskan, Peraturan Pemerintah (PP) tentang THR 2019 sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo dengan besaran yg diterima sama dengan THP setiap bulannya.
"THR ini berlaku untuk PNS-TNI-POLRI-Pejabat Negara dan pensiunan."
"Sesuai mekanisme yg telah diatur sebelumnya oleh Kemenkeu, diharapkan THR ini diterima pada 24 Mei 2019," ujarnya.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Hendra Gunawan/Tribun Jogja)