Romahurmuziy Mengguggat : Pengacara Sebut OTT KPK Tak Sah Hingga Minta Dibebaskan
Tersangka kasus dugaan suap Romahurmuziy menggugat. Dia sebut status tersangkanya tak sesuai prosedur hukum yang berlaku
"Bahwa dengan adanya penanyaan yang disampaikan oleh penyidik KPK kepada pemohon dalam pemeriksaan sebagai saksi Tersangka Muhammad Muafaq Wirahadi pada tanggal 16 Maret 2019, tentang kedatangaan Haris Hasanudin ke rumah kediaman pemohon di Jl. Batu Ampar 111 No. 4 Condet Jakarta Timur pada tanggal 6 Februari 2019, membuktikan bahwa TERMOHON telah melakukan penyadapan sebelum adanya Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-l7/01/02/2019 tanggal 6 Februari 2019 dan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin.GasI 9/20-22/02/2019 tangal 6 Februari 2019," ungkapnya.
Maqdir menyebut KPK tidak berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam perkara Rommy. Sebab KPK hanya bisa mengusut perkara dengan nilai kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.
Sementara itu barang bukti yang disita dari Muhammad Muafaq Wirahadi hanya Rp 50 juta.
Menurut Maqdir, KPK melakukan OTT tidak sesuai dengan hukum. Sebab menurut pasal 18 ayat 2 KUHAP penangkapan harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu terdekat.
Ia menilai semestinya barang bukti dan pemohon diserahkan ke penyidik pembantu di kantor kepolisian Jawa Timur.
Baca: Pesan Rommy untuk Fasilitas Rutan KPK
Maqdir merasa tidak ada tindakan kliennya yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan.
Karena tidak ada komunikasi antara pihak kliennya dengan Muhamad Muafaq Wirahadi.
Dalam petitumnya Maqdir meminta Rommy dibebaskan dari tahanan. Serta dipulihkan harkat dan martabatnya. (tribun network/ham/kompas.com)