Jumat, 3 Oktober 2025

Bachtiar Nasir Tersangka

Jusuf Kalla: Kasus Bachtiar Nasir Bukan Kriminalisasi Ulama

Wakil Presiden Jusuf Kalla buka suara terkait penetapan tersangka terhadap Bachtiar Nasir bukan bentuk kriminalisasi ulama

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Wakil Presiden Jusuf Kalla yang ditemui di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2019). 

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Silitonga, membenarkan hal tersebut. 

"Ya, benar (Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Daniel, ketika dikonfirmasi, Selasa (7/5/2019). 

Bachtiar Nasir diduga terlibat dalam kasus TPPU dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sendiri akan memanggil Bachtiar sebagai tersangka pada Rabu (8/5) besok sekitar pukul 10.00 WIB. 

Hal itu dibuktikan dengan adanya surat panggilan bagi yang bersangkutan dengan nomor S. Pgl/212/v/Res2.3/2019 Dit Tipideksus.

Surat panggilan itu dilayangkan pada tanggal 3 Mei 2019 dan ditandatangani oleh Dirtipideksus Brigjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho.

Selain itu, di surat tersebut disebutkan pula Bachtiar Nasir disangka melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved