Terkendala Masalah Akreditasi, Ada RS yang Putus Kerjasama dengan BPJS Kesehatan
Sejumlah Rumah Sakit di Indonesia tidak lagi melayani pasien yang menggunakan layanan BPJS Kesehatan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Sejumlah Rumah Sakit di Indonesia tidak lagi melayani pasien yang menggunakan layanan BPJS Kesehatan.
Sama seperti yang terjadi pada awal tahun 2019 kemarin, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’aruf menjelaskan putusnya layanan BPJS Kesehatan tersebut karena masalah akreditasi rumah sakit.
“Bahwa yang diputus kontrak murni adalah rumah sakit yang pada awal 2019 punya sertifikat akreditasi dan kemudian habis,” ungkap Iqbal kepada Tribunnews, Kamis (2/5/2019).
Sementara itu, Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan BPJS Kesehatan Budi Mohammad Arief menjelaskan akreditasi menjadi salah satu syarat wajib yang harus dimiliki rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Tujuan akreditasi adalah untuk memastikan peserta JKN-KIS memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan.
“Akreditasi merupakan bentuk perlindungan pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu oleh fasilitas pelayanan kesehatan,” kata Budi.
Akreditasi juga bertujuan untuk melindungi tenaga kerja yang bekerja di rumah sakit sehingga persyaratan sudah berlaku sejak 2014 lalu atau awal mula BPJS Kesehatan.
Memperhatikan kesiapan rumah sakit, ketentuan ini kemudian diperpanjang hingga 1 Januari 2019 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 99 Tahun 2015 tentang perubahan PMK 71 Tahun 2013 Pasal 41 ayat (3).
“Kita sudah berkali-kali mengingatkan rumah sakit untuk mengurus akreditasi. Awal tahun lpemerintah sudah memberi kesempatan kepada rumah saki untuk melakukan pembenahan dan perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Budi.
Adapun hingga akhir April 2019, terdapat 2.428 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, terdiri atas 2.202 rumah sakit dan 226 klinik utama.
Dari 720 rumah sakit mitra BPJS Kesehatan pada Desember 2018 lalu belum terakreditasi, saat ini jumlahnya menurun menjadi 271 rumah sakit.
Selain masalah akreditasi ada juga rumah sakit yang diputus kerja samanya karena tidak lolos kredensialing, sudah tidak beroperasi, atau Surat Izin Operasionalnya sudah habis masa berlakunya.