Pemilu 2019
Ombudsman: Banyaknya Petugas KPPS yang Gugur Itu Kesalahan Negara
Ombudsman RI menyoroti penyelenggaraan pemilu serentak 2019. Pihaknya, menyebut publik dinilai lebih memperhatikan Pemilihan Presiden daripada Pemilih
Sebelumnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menyetujui usulan KPU RI perihal pemberian dana santunan bagi para penyelenggaran Pemilu yang mengalami kecelakaan kerja di Pemilu 2019.
Dalam surat yang dikirim Menteri Keuangan Sri Mulyani tertanggal 25 April 2019, diuraikan bahwa besaran santunan disetujui sebesar Rp36 juta bagi petugas meninggal dunia, Rp30 juta untuk mereka yang cacat permanen, luka berat Rp16,5 juta dan luka sedang Rp8,25 juta.
Besaran ini merupakan angka maksimal yang tidak boleh dilampaui sesuai persetujuan Menteri Keuangan.
Mereka yang mendapatkan santunan dihitung sejak kecelakaan kerja dalam periode Januari 2019 hingga berakhirnya masa tugas bersangkutan di Pemilu 2019.(Tribun Network/yud/wly)