OTT KPK di Talaud
Bupati Talaud yang Ditangkap KPK, Pernah Dinonaktifkan Kemendagri karena Keluar Negeri tanpa Izin
Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara Sri Wahyumi Maria Manalip ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (30/4/2019)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara Sri Wahyumi Maria Manalip ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (30/4/2019).
Sri ditangkap atas dugaan penyalahgunaan APBD tahun 2018 Kabupaten Talaud. Ia ditangkap pukul 11.20 Wita, di Kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud.
Dilansir Tribunnews dari Kompas.com, penangkapan dilaksanakan dengan mendapat pengamanan dari personel Brimob KI 4 dpp Iptu Dicky R Onthoni. Wakil Ketua I DPC Hanura Kabupaten Kepulauan Talaud Jimmy Tindi membenarkan penangkapan tersebut.

"Ini bukan OTT. Saat ini kita menggunakan asas praduga tak bersalah. Dan kita akan melakukan pendampingan hukum. Beliau saat ini tidak membawa baju, hanya memakai seragam. Kemungkinan besok kita membawa baju ke beliau," ujarnya saat diwawancarai wartawan di Bandara Sam Ratulangi, Manado, Selasa siang.
"Surat penangkapannya, yaitu penangkapan membawa paksa. Jadi, bukan OTT," lanjut dia.
Baca: KPK Tangkap Bupati Talaud, Ini Sebabnya
Sekadar informasi, Sri Wahyumi Maria Manalip merupakan Ketua DPC Hanura Kabupaten Talaud.

Non Aktif
Sebelumnya, Bupati Talaud pernah dinonaktifkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu, karena berkunjung ke Amerika Serikat tanpa izin tertulis gubernur dan Kemendagri.
Hal ini setelah keluar Surat keputusan yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 131.71-17 tahun 2018 itu menerangkan tentang pemberhentian sementara Bupati Kepulauan Talaud.
Sesuai keputusan itu, Bupati Talaud diberhentikan sementara karena melanggar undang-undang.
Dasar memberhentikan orang nomor satu di Kabupaten Talaud itu berdasarkan surat Gubernur Sulawesi Utara No 100/2912/Selcr-R0.Pemotda tanggal 31 Oktober 2017 perihal teguran; Surat Gubernur Sulawesi Utara No 098/ 3062/sekr.Ro. Pemotda tanggal 9 November 2017 perihal laporan; surat pernyataan Kepala Biro Pemerintahan dan Otda pada Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara tanggal 12 Desember 2017.
Berdasarkan Surat Pernyataan Kepala Biro Pamerintahan dan Otonomi Daerah pada Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Sri Wahyuni Maria Manalip (Bupati Kepulauan Talaud) melakukan perjalanan ke luar negeri (Amerika Serikat) dari tanggal 20 Oktober hingga 13 November 2017 tanpa izin Menteri Dalam Negeri.
SK Mendagri kepada Manalip diserahkan secara resmi oleh Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Steven OE Kandouw yang didampingi Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Sulut Jemmy Kumendong juga menyerahkan SK penunjukan Petrus Simon Tuange untuk melaksanakan kewenangan sebagai Bupati Kepulauan Talaud, Jumat 13 Januari 2018.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menonaktifkan Bupati Talaud, Sri Wahyuni Manalip, selama 3 bulan.

Bupati Sri dinonaktifkan karena dua kali pergi ke Amerika Serikat (AS) dalam waktu sebulan.
Keputusan ini diambil setelah tim Kementarian Dalam Negeri (Kemendagri) mengecek laporan soal pergi tanpa izin tersebut. Sri juga telah mengakui hal tersebut.
"Atas laporan daerah bupati tersebut sebulan 2 kali pergi ke Amerika tanpa izin. Tim Kemendagri datang dan cek ke Pemda Sulut dan Kabupaten Talaud. Bupati mengakui tanpa ijin," kata Tjahjo, Jumat (12/1/2018).
Tjahjo mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tjahjo mengaku sudah menandatangani surat keputusan tersebut.
"Sesuai UU 23 kemudian diberhentikan selama 3 bulan nonaktif. Keputusan sudah saya tanda tangani," ungkapnya.
(tribun timur/Wartakota/Kompas.com)