Suap Proyek PLTU Riau 1
KPK Periksa Dirut Utama PT PJB dan Direktur Direktur Pengadaan PT PLN
Tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
"KPK meningkatkan penyidian SFB Direktur Utama PLN diduga membantu Eni Saragih selaku anggota DPR RI, menerima hadiah dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1," kata Saut.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.