Pemilu 2019
Santunan untuk KPPS, Menteri Sri Mulyani: Kami Bisa Mengakomodasi
Meski begitu, Sri Mulyani berjanji bakal segera diputuskan sesuai peraturan Undang-undang yang berlaku.
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui sudah mengecek mekanisme anggaran terkait santunan yang bakal diberikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada keluarga petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia dan sakit karena menjalankan tugas pada Pemilu 2019.
Menyoal hal tersebut, menurut Sri Mulyani diperlukan anggaran khusus lantaran petugas KPPS adalah pekerja honorer yang tidak terkover oleh asuransi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
"Mengenai usulan untuk mendapatkan tunjangan, saya sudah mengecek dan kemungkinan kita akan bisa mengakomodasi melalui standar biaya yang tidak biasa di dalam konteks ini," tutur Sri Mulyani, Selasa (23/4/2019) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
Mengenai nilai besarannya, pihaknya masih belum menentukan. Meski begitu, Sri Mulyani berjanji bakal segera diputuskan sesuai peraturan Undang-undang yang berlaku.
Baca: Polri Pastikan Pelaku Pengeboman di Sri Lanka Bukan WNI
"Nanti kita akan lihat berapa kebutuhan dan bagaimana kita memutuskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Diketahui sebelumnya Ketua KPU RI Arief Budiman mengusulkan memberikan santunan sebesar Rp 30 juta kepada keluarga petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia saat menjalankan tugas pada Pemilu 2019.
Sedangkan, untuk petugas KPPS yang mengalami luka akan diberikan santunan maksimal Rp 16 juta. Arief menuturkan usulan tersebut akan disampaikan langsung kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.