Sabtu, 4 Oktober 2025

Romahurmuziy Ditangkap KPK

KPK Panggil Dua Pejabat Kemenag soal Kasus Romahurmuziy

"(Dua orang) dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, kepada awak media.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Umumm PPP Romahurmuziy atau yang akrab disapa Romy keluar gedung KPK Jakarta memakain rompi tahanan usai diperiksa oleh penyidik, Sabtu (16/3/2019). Romahurmuziy ditahan oleh KPK usai ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap seleksi jabatan di Kementerian Agama. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemanggilan terhadap dua pejabat Kementerian Agama (Kemenag) terkait kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Romy), pada Selasa (23/4/2019).

Mereka yang dipanggil adalah Kepala Tata Usaha Pimpinan Biro Umum Setjen Kemenag Khoirul Huda Basyir Habibullah dan Kepala Bagian Mutasi Setjen Kemenag Sujoko.

Baca: KPK Masih Siapkan Bukti-bukti, Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Suap Romahurmuziy Ditunda

Kasus dugaan suap itu terkait seleksi jabatan di Kemenag Jawa Timur.

"(Dua orang) dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, kepada awak media.

Sebelumnya, Romy diduga menerima suap dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin serta Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi senilai total Rp 300 juta.

Uang Rp 300 juta itu diduga diberikan kepada Romy untuk memuluskan jalan bagi kedua pejabat Kemenag tersebut dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved