Minggu, 5 Oktober 2025

Pemilu 2019

KPU: Masyarakat Tetap Boleh Mencoblos Meski Tidak Bawa Form C6

Pemilih yang datang ke TPS tanpa membawa form pemberitahuan memilih atau form C6 tetap bisa mencoblos.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan di KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2019). 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan menjelaskan, para pemilih yang datang ke TPS tanpa membawa form pemberitahuan memilih atau form C6 tetap bisa mencoblos.

Ia berpandangan, bisa saja pemilih kehilangan form C6 atau petugas yang melewatkan memberi form tersebut kepada pemilih.

"Prinsipnya boleh, jadi C6 itu kan undangan, jika ada satu lain hal sehingga C6 tidak dapat dibawa misalnya hilang atau petugasnya tidak memberikan, itu tetap dapat menggunakan hak pilihnya," ujar Wahyu kepada wartawan, Selasa (16/4/2019).

Baca: Perubahan Persib Bandung Jika Artur Gevorkyan Gabung Maung Bandung

Lebih lanjut Wahyu menuturkan bahwa form pemberitahuan C6 seharusnya memang diserahkan ke pemilih.

Sebab form tersebut berisi informasi yang bersangkutan dimana lokasi mereka memilih.

"Jadi C6 mestinya disampaikan ke pemilih, C6 itu hakekatnya undangan kepada pemilih untuk datang ke TPS, tetapi jika ada satu lain hal pemilih itu tidak mendapatkan C6 atau C6 itu hilang, maka yang bersangkutan tetap dapat memilih," katanya.

Baca: KPK Gali Keterangan Soal Pengadaan Mesin dari Pejabat PT Krakatau Steel

Form C6 sendiri pada prinsipnya harus diberikan ke para pemilih paling lambat tiga hari sebelum pencoblosan tanggal 17 April 2019.

Namun jika mereka belum mendapatkannya hingga H-1 pencoblosan, pemilih diminta aktif melaporkan ke Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara (KPPS) supaya bisa diberikan kemudian.

Waktu pemungutan dan penghitungan suara

Berikut ini penjelasan KPU soal waktu pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

1. Pemungutan suara di TPS dilaksanakan pada hari Rabu, 17 April 2019 jam 07.00-13.00 waktu setempat.

2. Jika hingga pukul 13.00 waktu setempat pemilih masih belum memilih, petugas masih memberikan pelayanan dengan syarat pemilih sudah mendaftar/menulis di daftar hadir (Formulir C7) sebelum jam 13.00 waktu setempat.

SIMULASI PEMILU 2019 - Warga mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan surat suara pemilu 2019 yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang di kawasan Kantor Walikota Pangkalpinang, Selasa (9/4/2019). Dalam pelaksanaan simulasi ini KPU Kota Pangkalpinang menyiapkan 5 jenis surat suara dan kotak suara, yakni surat suara Calon DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, Calon DPRD RI, Calon DPD RI dan Calon Presiden dan Wakil Presiden. BANGKA POS/RESHA JUHARI
SIMULASI PEMILU 2019 - Warga mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan surat suara pemilu 2019 yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang di kawasan Kantor Walikota Pangkalpinang, Selasa (9/4/2019). Dalam pelaksanaan simulasi ini KPU Kota Pangkalpinang menyiapkan 5 jenis surat suara dan kotak suara, yakni surat suara Calon DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, Calon DPRD RI, Calon DPD RI dan Calon Presiden dan Wakil Presiden. BANGKA POS/RESHA JUHARI (BANGKA POS/BANGKA POS/RESHA JUHARI)

3. Penghitungan suara di TPS dilaksanakan mulai 13.00 waktu setempat setelah proses pemungutan suara selesai.

4. Penghitungan suara di TPS harus selesai pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara (Rabu, 17 April 2019 pukul 24.00 waktu setempat).

5. Jika penghitungan suara belum selesai, dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 (dua belas) jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara (maksimal harus selesai pada hari Kamis 18 April 2019 pukul 12.00 waktu setempat).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved