Selasa, 30 September 2025

Pemilu 2019

IPI Minta Aparat Waspadai Serangan Fajar Jelang Pencoblosan dan Tindak Tegas Pelakunya

Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI) Karyono mengimbau agar aparat penegak hukum menindak tegas para pelaku 'serangan fajar'.

Tribunnews.com/Reza Deni Saputra
Peneliti Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo 

Sebanyak 25 pelanggaran berupa money politic atau politik uang ditemukan Bawaslu di 25 Kabupaten/Kota.

Berdasarkan rilis yang diterima TribunWow.com, patroli itu diadakan mulai dari 14 April 2019 hingga 16 April 2019, Selasa (16/4/2019).

Provinsi dengan penangkapan terbanyak terdapat di Jawa Barat dan Sumatera Utara.

Baca: Caleg Gerindra di Kabupaten Lamongan Terjaring OTT Diduga Terkait Politik Uang

Baca: Diduga Terkait Politik Uang, Caleg DPR dari Gerindra Ditangkap, Uang Rp 506 Juta Diamankan

Barang bukti yang ditemukan Bawaslu pun beragam, mulai dari detergen bubuk, sembako, dan uang tunai.

 Berikut ini rincian pelanggaran selama masa tenang di 25 Kabupaten bersama dengan barang bukti yang ditemukan:

1. Kec. Banda Raya, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh

Calon menitipkan beras sebanyak 8 karung dan minyak goreng disertai kartu nama dititipkan di rumah salah seorang warga.

Laporan yang diterima oleh Penwascam dan Pengawas TPS lalu ditindak lanjuti dan ditemukan barang-barang tersebut di lokasi yang sudah siap dibagikan kepada masyarakat sekitar.

2. Desa Pulau Nalen, Kec Pesangan Kab Biren, Provinsi Aceh

Pembagian uang kepada pemilih sebesar Rp.100.000 per orang dengan mendatangi rumah.

Pengawas pemilu telah menyita barang bukti.

3. Kec. Air Napal, Kab. Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu

Peristiwa terjadi pada Sabtu (13/4/2019) ditemukan uang Rp 1.400.000 yang dibagikan kepada masyarakat dengan nilai Rp 50.000 per orang untuk memilih calon anggota DPRD.

4. Kisaran, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara

Peristiwa terjadi pada Kamis (11/4/2019) sekira pukul 10.00 WIB di Jl Cokroaminoto di foodcourt.

Ibu-ibu datang ke lokasi peristiwa membawa serta kartu keluarga untuk didata dan mendapatkan uang Rp 50.000 dan kartu nama caleg.

Baca: M Taufik: Kalau Politik Uang Itu untuk Ribuan Orang, Bukan 80 Orang

Baca: Bawaslu Surabaya : Ada Indikasi Politik Uang Hingga Pasca Perhitungan Suara

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved