Pemilu 2019
Ratusan WNI di Sydney ''Terpaksa Golput'', Apa Sebenarnya yang Terjadi?
Ratusan WNI di Sydney terpaksa golput, waktu penyewaan gedung disebut sebagai penyebab, lebih dari 3000 WNI pun tanda tangani petisi pemilu ulang.
TRIBUNNEWS.COM - Ratusan Warna Negara Indonesia (WNI) yang berada di Syndey, Australia, terpaksa gagal memberikan hak suara mereka di Pemilu 2019 alias golput.
Pemungutan suara di Sydney sendiri dilakukan serempak pada Sabtu (13/4/2019) lalu.
Ketua Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Sydney, Heranudin mengaku pihaknya telah melapor ke Komoisi Pemilihan Umum (KPU) terkait masalah tersebut.
"Kami sudah melaporkan soal ratusan WNI yang tidak bisa mencoblos ke KPU," ujar Heranudin dilansir Kompas.com.
Berikut Tribunnews rangkumkan dari berbagai sumber, fakta tentang WNI di Sydney yang terpaksa golput.
Baca: SBY Ceritakan Ani Yudhoyono yang Tak Ketinggalan Gunakan Hak Suaranya Meski dalam Kondisi Sakit
Baca: Jadwal Liga Champions Perempat Final Leg 2 Pekan Ini, Juventus vs Ajax, Barcelona vs Man United
1. Massa membeludak
Ketua Panitian Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Sydney, Heranudin mengaku, pihaknya tidak mengantisipasi massa akan membludak.
Dia memperkirakan, lebih dari 400 WNI tidak dapat melakukan pencoblosan karena waktu yang tidak memungkinkan.

Ratusan WNI yang 'terpaksa' golput ini berstatus daftar pemilih khusus (DPK).
Sejatinya, dalam aturan main pemilu disebutkan bahwa pemilih yang berstatus DPK berhak mencoblos pada satu jam terakhir atau sebelum pukul 18.00 waktu Sydney.
Namun, faktanya PPLN Sydney tidak sanggup menampung lonjakan massa sehingga antrian membeludak.
Salah satu TPS yang mengalami lonjakan massa adalah TPS Town Hall.
"Panitia kewalahan karena satu TPS hanya ada tujuh orang petugas. Antrean di luar ekspektasi kami," ujar Heranudin kepada Kompas.com, Minggu (14/4/2019).
Baca: Antre 2 Jam, Angie Virgin Akhirnya Bisa Ikut Pemilu di London
Baca: Batal Memilih dan Terpaksa Golput, Ratusan WNI di Sydney Tanda Tangani Petisi Pemilu Ulang
2. WNI di Sydney sebut KPU tidak komunikatif
Ikut serta memberikan suara dalam pemilu adalah hak seluruh warga negara Indonesia.
Batal mengikuti pemilu seperti yang dialami WNI di Syney ini tentu membuat mereka merasa kecewa.