Selasa, 7 Oktober 2025

Pilpres 2019

Dini Hari Jokowi dan Iriana Terbang ke Tanah Suci, Umrah Sekaligus Memenuhi Undangan Raja Salman

Presiden Joko Widodo didampingi Iriana Joko Widodo bertolak menuju Arab Saudi, Minggu (14/4/2019) untuk menunaikan ibadah umrah.

Penulis: Dewi Agustina
KOMPAS.com
Jokowi saat menunaikan ibadah umrah di Tanah Suci pada Minggu (7/7/2014) tengah malam. Foto diambil dari Facebook fans page Joko Widodo. 

Pada Pasal 287 ayat 5 disebutkan:

"Media massa cetak, media daring, media sosial dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu".

Selama masa tenang, UU Pemilu mengatur supaya lembaga survei tidak mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat.

Jokowi saat menunaikan ibadah umrah di Tanah Suci pada Minggu (7/7/2014) tengah malam. Foto diambil dari Facebook fans page Joko Widodo.
Jokowi saat menunaikan ibadah umrah di Tanah Suci pada Minggu (7/7/2014) tengah malam. Foto diambil dari Facebook fans page Joko Widodo. (KOMPAS.com)

Hal ini disebutkan di Pasal 449 ayat 2 UU Pemilu.

"Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada masa tenang".

Baca: Penyebar Kabar Organ Intim Rusak Dilaporkan Polisi, Stop #Audreyjugabersalah

Adapun, apabila terdapat seseorang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu pada masa tenang, maka dapat dijatuhkan sanksi sesuai Pasal 509 UU Pemilu.

"Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jejak pendapat tentang Pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Sedangkan, untuk upaya politik uang atau money politics terdapat aturan berupa sanksi yang mengatur di Pasal 523 UU Pemilu.

"Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved