Pilpres 2019
Dini Hari Jokowi dan Iriana Terbang ke Tanah Suci, Umrah Sekaligus Memenuhi Undangan Raja Salman
Presiden Joko Widodo didampingi Iriana Joko Widodo bertolak menuju Arab Saudi, Minggu (14/4/2019) untuk menunaikan ibadah umrah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo didampingi Ibu Negara Iriana Joko Widodo bertolak menuju Arab Saudi, Minggu (14/4/2019) dini hari.
Presiden Jokowi dan Ibu Iriana akan menunaikan ibadah umrah.
Berdasarkan rilis yang disampaikan Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin, selama berada di Arab Saudi, Presiden Jokowi juga mendapat kehormatan diundang oleh Raja Salman bin Abdulaziz Al-Saud bertemu di Istana yang berada di Riyadh.
Selain itu, untuk menghormati tamu, Putra Mahkota Muhammad bin Salman juga mengundang Presiden Jokowi untuk bertemu secara terpisah di Riyadh.
Presiden Jokowi dan Ibu Iriana bersama rombongan direncanakan tiba kembali di Jakarta pada Senin (15/4/2019) malam.
Sebelumnya, Sabtu (13/4/2019) malam, Jokowi-Ma'ruf Amin dan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengikuti debat capres cawapres terakhir di Hotel Sultan, Jakarta.

Masa Tenang
Sementara itu mulai hari ini, Minggu (14/4/2019) memasuki masa tenang menjelang hari pencoblosan pemilu 2019 yang akan berlangsung pada Rabu (17/4/2019) mendatang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan tiga hari masa tenang pada Pemilu 2019.
Masa tenang dimulai pada hari Minggu (14/4/2019) sampai Selasa (16/4/2019).
Baca: Keluarga dan Warga Sekitar Tak Tahu Mengapa Polisi Menggeledah Rumah dan Membawa AM
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.
UU Pemilu itu mengatur sejumlah hal yang dilarang dilakukan peserta pemilu ataupun media sosial, media massa dan lembaga penyiaran selama masa tenang.
Pada Pasal 278 ayat 2 UU Pemilu disebutkan "Selama Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada Pemilu untuk:

a. tidak menggunakan hak pilihnya;
b. memilih pasangan calon;
c. memilih partai politik peserta pemilu tertentu
d. memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu; dan/atau
e. memilih calon anggota DPD tertentu
Pengaturan tidak hanya diberlakukan kepada peserta pemilu, tetapi juga media massa.
Pada Pasal 287 ayat 5 disebutkan:
"Media massa cetak, media daring, media sosial dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu".
Selama masa tenang, UU Pemilu mengatur supaya lembaga survei tidak mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat.

Hal ini disebutkan di Pasal 449 ayat 2 UU Pemilu.
"Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada masa tenang".
Baca: Penyebar Kabar Organ Intim Rusak Dilaporkan Polisi, Stop #Audreyjugabersalah
Adapun, apabila terdapat seseorang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu pada masa tenang, maka dapat dijatuhkan sanksi sesuai Pasal 509 UU Pemilu.
"Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jejak pendapat tentang Pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Sedangkan, untuk upaya politik uang atau money politics terdapat aturan berupa sanksi yang mengatur di Pasal 523 UU Pemilu.
"Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).