Selasa, 30 September 2025

Hakim Ungkap Komunikasi Antara Merry Purba dengan Helpandi Jelang Putusan

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Kamis (11/4/2019).

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
Warta Kota/henry lopulalan
PEMERIKSAAN SAKSI-Hakim Ad Hoc nonaktif PN Medan Merry Purba bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (25/9). Merry Purba diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Helpandi terkait dugaan suap penanganan perkara tipikor di PN Medan. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Akhirnya, Helpandi mengetahui ada salah satu hakim yang akan memutuskan DO terhadap perkara Tamin Sukardi. Lalu, dia melakukan lobi-lobi kepada Tamin Sukardi menjanjikan dapat mengurus perkara tersebut.

Hakim adhoc di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Merry Purba, didakwa menerima suap SGD 150.000 dari panitera penganti PN Medan, Helpandi.

Pemberian uang disinyalir agar mempengaruhi Merry membuat putusan perkara tindak pidana korupsi No perkara 33/pid.sus/TPK/2018/PN.Mdn dengan terdakwa Tamin Sukardi yang ditangani Pengadilan Tipikor pada PN Medan. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved