Hakim Ungkap Komunikasi Antara Merry Purba dengan Helpandi Jelang Putusan
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Kamis (11/4/2019).
Akhirnya, Helpandi mengetahui ada salah satu hakim yang akan memutuskan DO terhadap perkara Tamin Sukardi. Lalu, dia melakukan lobi-lobi kepada Tamin Sukardi menjanjikan dapat mengurus perkara tersebut.
Hakim adhoc di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Merry Purba, didakwa menerima suap SGD 150.000 dari panitera penganti PN Medan, Helpandi.
Pemberian uang disinyalir agar mempengaruhi Merry membuat putusan perkara tindak pidana korupsi No perkara 33/pid.sus/TPK/2018/PN.Mdn dengan terdakwa Tamin Sukardi yang ditangani Pengadilan Tipikor pada PN Medan.