KPK Minta Petisi Pegawai Tak Dimanfaatkan Berbagai Pihak
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada semua pihak agar tidak memanfaatkan isu petisi pegawai KPK untuk mengambil keuntungan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi antirasuah meminta segala pihak tidak memanfaatkan petisi yang dikeluarkan oleh pegawai KPK.
"Jangan sampai diarahkan pada seolah penanganan perkara tertentu itu tidak kuat atau yang lain-lain. kami pastikan sesuai dengan hukum acata yang berlaku dan secara substansi itu sangat kuat," kata Febri kepada wartawan, Sabtu (13/4/2019).
Febri Sebelumnya pernah mengatakan, jika petisi yang dilayangkan sudah diterima oleh pimpinan KPK.
"Nanti pimpinan akan mendengar langsung dari para pegawai apa keluhan, apa yang bisa diselesaikan ke depan, sehingga dinamika internal ini bisa diselesaikan dengan baik tanpa kemungkinan adanya pihak lain yang menunggangi peristiwa ini yang kemudian memengaruhi penanganan perkara di KPK," ujarnya.
Adapun isi petisi yang disampaikan ada lima poin, yakni:
1. Terhambatnya penanganan perkara pada ekspose tingkat kedeputian.
Penundaan pelaksanaan ekspose penanganan perkara dengan alasan yang tidak jelas dan cenderung mengulur-ulur waktu hingga berbulan-bulan sampai dengan perkara pokoknya selesai.
2. Tingginya tingkat kebocoran dalam pelaksanaan penyelidikan tertutup.
Beberapa bulan belakangan, hampir seluruh satgas di penyelidikan pernah mengalami kegagalan dalam beberapa kali pelaksanaan Operasi Tangkap Tangah (OTT) yang sedang ditangani karena dugaan adanya kebocoran OTT.
3. Tidak disetujuinya pemanggilan dan perlakuan khusus terhadap saksi.
Pengajuan saksi-saksi pada level jabatan tertentu ataupun golongan tertentu menjadi sangat sulit. Hal ini mengakibatkan hambatan karena tidak dapat bekerja secara optimal dalam mengumpulkan alat bukti. Selain itu, terdapat perlakuan khusus terhadap saksi.
4. Tidak disetujui penggeledahan pada lokasi tertentu dan pencekalan.
Tanpa alasan objektif, seringkali pengajuan lokasi penggeledahan pada kasus-kasus tertentu tidak diizinkan. Penyidik dan penyelidik merasakan kesempatan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti semakin sempit, bahkan hampir tidak ada. Selain itu, pencekalan terhadap orang yang dirasakan perlu dilakukan tidak disetujui tanpa argumentasi yang jelas.
5. Adanya pembiaran atas dugaan pelanggaran berat.
Beberapa pelanggaran berat yang dilakukan oleh oknum di penindakan tidak ditindaklanjuti secara gamblang dan transparan penanganannya oleh pihak pengawas internal. Hal ini seringkali menimbulkan pertanyaan di kalangan pegawai, apakah saat ini KPK sudah menerapkan tebang pilih dalam menegakkan kode etik bagi pegawainya.
Catatan: Berita ini meralat tulisan sebelumnya yang berjudul: BW Sebut Petisi Pegawai Pertanda ''Sakaratul Maut'', KPK: Jangan Coba-coba Ambil Keuntungan