Selasa, 30 September 2025

Jaksa Dakwa Panitera PN Jaktim Terima Suap untuk 'Jatah' Hubungi Hakim

"Menerima uang sejumlah Rp 30 juta, dan sejumlah Rp 150 juta juga SGD 47 ribu untuk R Iswahyu Widodo dan Irwan," ujar jaksa

Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Kamis (11/4/2019) 

NO maksudnya adalah agar gugatan tidak bisa diterima, sehingga penggugat ingin agar gugatan tetap dilanjutkan sampai pemeriksaan pokok karena gugatan yang sama sudah diajukan di Makassar dan diputus NO, maka penggugat pun mengajukan gugatan ke PN Jaksel dan berharap agar gugatan masuk ke pokok perkara.

Baca: Dituding Tengku Zulkarnain Terima Suap Meikarta, Ridwan Kamil: Sumbar Fitnah yang Diterima Jamaah

Ramadhan didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jis Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara, Arif dan Martin selaku pemberi suap didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jis Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan