Hakim Cecar Mantan Komisaris PT Pertamina Terkait Akuisisi Blok BMG
Dia menambahkan, tujuan akuisisi dilakukan untuk menambah cadangan dan produksi minyak.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang kasus korupsi dalam proses akuisisi Blok Basker Manta Gummy, Australia yang menjerat terdakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Kamis (11/4/2019). Sidang beragenda pemeriksaan saksi.
Empat orang dihadirkan ke persidangan, yaitu Tim Legal Hulu dan Korporat PT Pertamina, Uki Moh Masduki, dan Genades Panjaitan. Serta, mantan Komisaris PT Pertamina, yaitu Humayun Bosha dan Umar Said.
Umar Said mengungkapkan proses akuisisi Blok Basker Manta Gummy, Australia dimaksudkan untuk melatih Sumber Daya Manusia (SDM) di Pertamina untuk melatih ikut lelang internasional.
"Maksud membeli ini untuk melatih (SDM,-red). Dalam perhatian kami untuk melatih ikut lelang internasional, karena Pertamina belum pernah ikut lelang internasional," kata Umar.
Ketua majelis hakim, Emilia Djaja Subagja, menanyakan kepada saksi terkait persetujuan dewan komisaris Pertamina (persero) sewaktu melakukan akuisisi.
"Kalau menurut anggaran dasar/anggaran rumah tangga Pertamina, apa akuisisi harus ada persetujuan dewan komisaris?" tanya hakim.
"Begitu memang bunyinya," jawab saksi.
Baca: Ratna Sarumpaet: 100 Kali Ajukan Tahanan Kota Pasti Ditolak
"Terus mengenai akuisisi blok BMG ini? tanya hakim.
"Ada persetujuan sesudah SPA di tandatangan, ini minimizing biaya Pertamina," jawab saksi.
Dia menambahkan, tujuan akuisisi dilakukan untuk menambah cadangan dan produksi minyak.
"Menambah cadangan dan produksi," tambah saksi.
Sebelumnya, Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014, Karen Agustiawan, didakwa bersama dengan Ferederick S , Siahaan, Direktur Keuangan PT Peetamina, IR. Bayu Kristanto, manajer merger dan akuisisi (M&A) PT Pertamina periode 2008-2010, dan Genades Panjaitan, Legal Consul & Compliance PT Pertamina periode 2009-2015.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Karen telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum telah mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT. Pertamina, yang antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN dan Ketentuan atau Pedoman Investasi lainnya.
Ketentuan atau Pedoman Investasi lainnya, yakni dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia Tahun 2009, yaitu telah memutuskan melakukan Investasi Participating Interest (PI) di Blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan atau kajian terlebih dahulu.